CORONG SUKABUMI — Keluhan soal pungutan liar parkir kembali mencuat, kali ini datang dari seorang warganet di Kota Bandung. Seorang pengguna TikTok dengan akun @veronicaashnn membagikan pengalaman tak menyenangkan usai makan di sebuah warung nasi populer, Warung Nasi Ibu Imas.
Dalam video yang diunggah pada Jumat (11/7), ia mengaku diminta membayar tarif parkir sebesar Rp50 ribu.
Veronica menyebut tak ada ruang untuk negosiasi. Namun, setelah ia memprotes dan merekam kejadian tersebut, tarif tersebut diturunkan menjadi Rp30 ribu.
“Pungli lagi, edisi selesai makan di warung nasi ibu imas dimintain tarif parkir 50rb gabisa nego,” tulisnya dalam video yang langsung viral di media sosial.
Unggahan ini mengundang reaksi luas dari publik. Banyak warganet mempertanyakan dasar pungutan tersebut, terutama karena tarif resmi parkir di Kota Bandung telah diatur secara jelas melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, tarif parkir mobil di pusat kota maksimal adalah Rp5.000 per jam, sedangkan untuk bus Rp7.000 per jam.
Fenomena ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat soal lemahnya pengawasan terhadap praktik parkir liar, terutama di kawasan kuliner dan destinasi wisata yang ramai pengunjung. Sejumlah komentar menyebut kejadian serupa bukan hal baru dan sering dibiarkan tanpa tindakan.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung maupun pemerintah daerah. Masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk mengambil langkah tegas dan melindungi warga serta wisatawan dari pungutan liar yang merugikan.***