Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Puluhan warga dari dua desa di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, antusias mengikuti sosialisasi nilai kompensasi pembangunan jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi atau SUTT Jampangkulon. Sosialisasi yang digelar di aula kantor Kecamatan Jampangkulon pada Rabu, 17 September 2025, dihadiri unsur Muspika, Kepala Desa Padajaya Ade Hermawan, Kepala Desa Tanjung Dasep, serta perwakilan PLN.
Sekretaris Camat Jampangkulon, Dadun, menegaskan bahwa penentuan besaran ganti rugi telah mengacu pada peraturan yang berlaku, mencakup tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak pembangunan jaringan SUTT.
Reporter: Yandi Candra
Editor Video: Asrul

