Beranda / Video / Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2029 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga :  Ratusan Kafilah Ramaikan MTQ Sukabumi, DPRD Harap Lahir Generasi Berkarakter

Dengan disahkannya Perda tersebut, mulai tahun ini pemerintah daerah akan menyisihkan anggaran sesuai kemampuan setiap tahunnya, dengan besaran minimal 30 miliyar hingga tahun 2029.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Dukung Pembenahan Parkir demi Tata Kelola Wisata Pesisir yang Lebih Optimal

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Bahas RPJMD 2025–2029, DPRD dan Pemkab Susun Rencana Pembangunan Sukabumi untuk Lima Tahun ke Depan

Reporter: Yandi Candra

Editor Video: Asrul

 

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru