CORONG SUKABUMI – Kasus guru Madrasah Diniyah (Madin) di Karanganyar, Demak, yang diminta membayar Rp25 juta oleh wali murid usai diduga menampar siswa, mengundang perhatian luas publik.
Sorotan pun datang dari Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang turut menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap perlakuan yang diterima sang guru, Zuhdi, yang telah mengabdi selama 30 tahun.
Peristiwa ini mencuat setelah video yang menampilkan guru Zuhdi menandatangani surat bermaterai sebagai syarat damai tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak sang guru dengan berat hati menyepakati denda yang diajukan pihak orang tua murid.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 18 Juli 2025, Zayinul menyatakan keprihatinannya. Ia mempertanyakan keadilan terhadap guru-guru yang telah mengabdi lama di dunia pendidikan agama.
“Siapa lagi yang mendidik anak kita kalau bukan beliau-beliau ini,” tulis Zayinul.
“30 tahun mengabdi, keikhlasan yang beliau berikan, tapi apa yang beliau dapat dari masyarakat,” lanjutnya.
Zayinul pun mengimbau masyarakat agar lebih arif dalam menyikapi permasalahan serupa dan tidak langsung membawa ke jalur hukum. Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya dihadapi dengan pendekatan yang lebih humanis.
“Saya bukan hanya menangis, saya terpukul mendengar ini. Ini orang tua kami,” tegasnya.
Kasus ini telah menyulut gelombang simpati dari warganet. Banyak dari mereka menyatakan dukungan terhadap guru Zuhdi, bahkan beberapa pihak memulai inisiatif penggalangan dana sebagai bentuk solidaritas.
Pihak DPRD Demak memastikan akan mencarikan solusi terbaik agar sang guru mendapatkan perlindungan yang semestinya, serta berharap penyelesaian dilakukan dengan cara yang adil dan bermartabat.***