CORONGSUKABUMI.com — Pemerintah Kota Sukabumi menertibkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Lapang Merdeka. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lapangan sebagai ruang publik yang diperuntukkan bagi kegiatan olahraga dan aktivitas masyarakat, bukan sebagai area berjualan.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan Lapang Merdeka merupakan fasilitas umum yang pemanfaatannya telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, keberadaan PKL di kawasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Ayep, penertiban PKL dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari penegakan aturan yang berlaku di wilayah Kota Sukabumi.
“Terima kasih kepada Satpol PP yang telah bertugas merapikan Lapang Merdeka. Lapang Merdeka memang bukan untuk jualan, tetapi diperuntukkan untuk olahraga dan kegiatan masyarakat lainnya, sesuai dengan aturan,” ujar Ayep Zaki melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (16/1/2026).
Selain penertiban, Ayep menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi berencana menambah dan memperluas ruang publik di kawasan Lapang Merdeka secara bertahap. Ia menargetkan pengembangan tersebut dapat terealisasi dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Lebih lanjut, Ayep menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh regulasi yang telah ditetapkan, baik Peraturan Wali Kota (Perwal), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah, maupun Undang-Undang.
Ia berharap, dengan konsistensi penerapan aturan, Kota Sukabumi dapat menjadi daerah yang tertib dan nyaman, sehingga menarik minat masyarakat dari daerah lain untuk berkunjung.
“Harapannya Sukabumi menjadi kota yang bisa dikunjungi oleh daerah-daerah lain karena patuh terhadap perda, perwal, Undang-Undang, dan peraturan pemerintah. Kita ikuti aturan-aturan yang sudah kita buat,” pungkasnya.
Sumber Jubirtvnews.com: Lapang Merdeka Ditertibkan dari PKL, Wali Kota Sukabumi: Sesuai dengan Aturan










