CORONGSUKABUMI.com – Sebanyak 1.523 rumah di Kabupaten Sukabumi mendapat alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun ini. Bantuan tersebut tersebar di 47 kecamatan dan ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi sejumlah kriteria.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Sukabumi, Rudi Abdullah, mengatakan BSPS merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang bertujuan mewujudkan hunian layak bagi masyarakat.
Sebelumnya, pada 2025 Pemkab Sukabumi mengusulkan sebanyak 14 ribu unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk mendapatkan program BSPS. Dari pengajuan tersebut, Kabupaten Sukabumi memperoleh alokasi sebanyak 1.523 unit.
“Alhamdulillah kita patut bersyukur, untuk tahun ini luar biasa, kita mendapatkan total jumlah dari bantuan BSPS ini 1.523 unit yang tersebar di 47 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Rudi menuturkan, penerima BSPS harus masuk dalam kelompok desil terendah dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, calon penerima harus memiliki lahan sendiri dengan kondisi rumah yang mengalami tingkat kerusakan 60 hingga 70 persen.
“Kalau desil sudah jelas, ya. Itu pasti desil yang terendah, masuk dalam masyarakat berpenghasilan Rendah, kondisi rumah dengan total kerusakan lebih dari 60% atau 70%. βSyaratnya itu harus mempunyai lahan sendiri agar di kemudian hari tidak ada perubahan berkaitan dengan penerima manfaat tersebut,” jelasnya.
Rudi menjelaskan, setiap penerima program BSPS mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta. Dana tersebut ditransfer langsung kepada penerima bantuan dan digunakan untuk membeli material bangunan.
Dari total bantuan tersebut, Rp17,5 juta digunakan untuk kebutuhan material bangunan, sedangkan sisanya untuk upah. Adapun pembelian material bangunan dilakukan melalui mekanisme yang disebut lelang rakyat.
“Lelang rakyat itu dari Kementerian PKP melaksanakan lelang harga material ke toko yang paling murah. Nanti buat mendistribusikan kebutuhan material untuk pelaksanaan pembangunan rumah BSPS tersebut,” katanya.
Program BSPS di Kabupaten Sukabumi telah terlaksana di Kecamatan Cisaat dan Kecamatan Sukaraja. Selanjutnya, program berlanjut ke wilayah Cibadak dan Cikembar, kemudian tahap terakhir menyasar wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.
Dalam program tersebut, Disperkim Kabupaten Sukabumi berperan melakukan pendampingan, sedangkan teknis pelaksanaannya diintervensi pemerintah pusat melalui Kementerian PKP.
“Untuk pelaksanaan kegiatan ini, kami dari Disperkim Kabupaten Sukabumi bertugas untuk mendampingi pelaksanaan kegiatan tersebut. Adapun untuk teknis pelaksanaannya semua diintervensi oleh pusat melalui Kemen PKP,” jelasnya.
Rudi berharap program BSPS dapat terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sehingga secara bertahap mampu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan database Disperkim, jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Sukabumi mencapai 24 ribu rumah.
“Sesuai informasi melalui database kami bahwa jumlah rumah tidak layak huni ini luar biasa, sebanyak 24.000. Mudah-mudahan dengan adanya bantuan BSPS ini dan mungkin bukan hanya untuk tahun ini, tahun berikutnya ini dapat mengurangi masyarakat yang mempunyai rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang nyaman dan juga sehat,” pungkasnya.









