CORONGSUKABUMI.com β Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi melakukan peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kecamatan Jampangkulon, Selasa (3/2/2026).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pada tahun 2026, Kecamatan Jampangkulon memperoleh sebanyak 33 unit bantuan Rutilahu yang tersebar di 10 desa dan 1 kelurahan. Salah satu titik yang menjadi lokasi peninjauan berada di Desa Ciparay.
Camat Jampangkulon, Dading, menyampaikan bahwa program Rutilahu yang digulirkan Disperkim Kabupaten Sukabumi memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas dan kelayakan hunian warga di wilayah pedesaan.
βDisperkim hari ini memantau dan memonitor kegiatan yang sudah dilaksanakan. Kecamatan Jampangkulon mendapatkan 33 penerima manfaat Rutilahu. Ke depan, program ini harus benar-benar tepat sasaran, sehingga penerima manfaat adalah warga yang memang layak. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik dengan para kepala desa,β ujar Dading.
Melalui kegiatan peninjauan lapangan ini, Disperkim Kabupaten Sukabumi berharap dapat memperoleh bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan program Rutilahu ke depan, baik dari sisi kualitas pembangunan maupun penyesuaian dengan kebutuhan riil masyarakat.
Program Rutilahu sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, aman, dan sehat.










