CORONGSUKABUMI.com – Kisruh penyaluran insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sukabumi terus menuai sorotan. Sejumlah penerima melaporkan adanya ketidaksesuaian nominal, bahkan hingga tidak menerima pembayaran sama sekali, memicu pertanyaan publik soal akurasi dan tata kelola anggaran.
Seharusnya, setiap guru menerima insentif sebesar Rp480 ribu. Namun di lapangan, ditemukan ada yang hanya menerima Rp380 ribu, bahkan ada yang nihil. Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil yang menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kendala teknis.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses rekonsiliasi data guna memastikan ketepatan penyaluran. Proses ini dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat sekolah hingga kecamatan.
βIntinya begini, kita kan melakukan rekon. Sumbernya dari sekolah melalui pengawas, kemudian direkonkan dengan kecamatan,β ujarnya, Rabu (23/4/2026).
Menurutnya, selisih nominal yang terjadi kemungkinan disebabkan oleh kesalahan teknis, seperti kekeliruan dalam penginputan data. Ia memastikan kekurangan tersebut tidak akan hilang dan akan diperbaiki pada tahap pencairan berikutnya.
βKalau salah angka itu nanti di rekon berikutnya akan terlihat. Kekurangannya bisa ditambahkan atau dirapelkan di pencairan berikutnya,β jelasnya.
Selain itu, ditemukan pula kendala berupa rekening penerima yang tidak aktif, sehingga dana tidak dapat ditransfer. Dinas Pendidikan, kata Deden, hanya menyalurkan berdasarkan data yang tersedia dan tidak dapat langsung mendeteksi masalah tersebut tanpa laporan.
βKetika ditransfer, ternyata ditolak karena rekeningnya tidak aktif. Jadi harus ada laporan agar kami bisa bersurat ke bank untuk mengaktifkan kembali,β ungkapnya.
Pihaknya pun mengimbau para guru PAUD untuk memastikan rekening tetap aktif agar tidak menghambat proses penyaluran. Dengan jumlah penerima mencapai sekitar 8.000 orang, Deden mengakui potensi kesalahan masih mungkin terjadi meskipun diklaim tidak signifikan.
Di sisi lain, kritik tajam datang dari LSM GAPURA RI. Mereka menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran serta kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan guru PAUD.
Dalam catatannya, GAPURA RI menegaskan bahwa insentif yang telah ditetapkan pemerintah daerah merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan secara penuh, tepat waktu, dan tanpa selisih. Ketidaksesuaian pembayaran, terlebih hingga nol rupiah, dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak.
Mereka juga merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pendidikan sebagai layanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah.
Tak hanya itu, mereka menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
βJika terjadi selisih, salah bayar, atau bahkan tidak dibayarkan, maka ini sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan,β tegasnya.
GAPURA RI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari legislatif daerah dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan. Mereka memperingatkan bahwa jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, persoalan ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum dan menjadi isu publik yang lebih luas.
Di tengah polemik tersebut, ribuan guru PAUD masih menunggu kepastian. Pemerintah daerah menjanjikan perbaikan melalui mekanisme rapel, namun tekanan publik terus menguat agar persoalan ini diselesaikan secara menyeluruh, bukan sekadar ditambal dengan alasan teknis.
Sumber Jubirtvnews.com: Insentif Guru PAUD Disorot: Kadisdik Sukabumi Sebut Kendala Teknis, LSM Tegaskan Pelanggaran Hak










