CORONGSUKABUMI.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan sejumlah catatan strategis terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-6 Tahun Sidang 2026 yang digelar pada Senin (22/6/2026).
Meski mengapresiasi berbagai capaian pemerintah daerah, F-PKB menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang memerlukan perhatian serius. Mulai dari tingginya ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat, penguatan tata kelola pemerintahan desa, penanganan kawasan kumuh, hingga masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikanΒ Aang Erlan Hudaya, terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai empat Raperda yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD.
WTP Harus Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan
Dalam pandangannya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, F-PKB mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kali berturut-turut sejak tahun 2014.
Namun demikian, F-PKB mengingatkan bahwa capaian tersebut tidak boleh hanya dimaknai sebagai keberhasilan administratif semata.
βRaihan WTP tidak boleh hanya dipahami sebagai keberhasilan administratif dan akuntansi semata, melainkan harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan antarwilayah,β tegas Aang.
F-PKB mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp4,70 triliun atau 99,23 persen dari target yang ditetapkan. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target dengan realisasi Rp905,74 miliar atau 101,96 persen.
Kendati demikian, fraksi tersebut menyoroti masih dominannya dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp3,78 triliun atau menjadi penyumbang terbesar pendapatan daerah.
Menurut F-PKB, kondisi itu menunjukkan bahwa upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah harus terus dilakukan melalui pengembangan sumber-sumber PAD yang produktif tanpa membebani masyarakat kecil.
Selain itu, tingkat serapan belanja daerah yang mencapai 95,97 persen juga dinilai masih menyisakan ruang evaluasi terhadap efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
Desa Harus Menjadi Motor Pembangunan
Terhadap Raperda tentang Desa, F-PKB menyatakan dukungan penuh karena desa dipandang sebagai fondasi utama pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Fraksi tersebut mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penataan Kawasan Kumuh Harus Berbasis Data
Pada pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, F-PKB menekankan pentingnya pemetaan kawasan berbasis data yang akurat dan mutakhir.
Fraksi PKB mengingatkan agar program penataan kawasan kumuh tidak berujung pada penggusuran yang merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebaliknya, kebijakan tersebut harus terintegrasi dengan program pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sanitasi lingkungan, penyediaan akses air bersih, serta perbaikan kualitas hunian masyarakat.
Tingginya Kekerasan Perempuan Jadi Alarm Serius
Sorotan paling tajam disampaikan F-PKB terhadap Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. Fraksi PKB menilai regulasi tersebut sangat mendesak mengingat masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Nota Pengantar Bupati, sepanjang tahun 2025 terdapat 239 perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan serta penanganan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 korban merupakan perempuan dewasa.
Data tersebut, menurut F-PKB, menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan secara nyata dan berkelanjutan.
Karena itu, F-PKB meminta agar perda yang nantinya disahkan tidak hanya menjadi produk hukum normatif, tetapi juga didukung oleh alokasi anggaran yang memadai, penguatan kelembagaan, serta program-program yang terukur.
Perhatian juga harus diberikan terhadap pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya, dan politik perempuan, termasuk perlindungan bagi perempuan kepala keluarga serta perempuan miskin yang tinggal di wilayah pedesaan.
Mengakhiri pandangan umumnya yang mengusung semangat βPeduli Umat, Melayani Rakyatβ, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya melalui panitia khusus (Pansus) DPRD.
F-PKB berharap seluruh proses pembahasan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, adil, dan mubarakah.










