Beranda / Kriminal / Pria asal Lembursitu Sukabumi Ditangkap Polisi, Simpan Ribuan Butir OKT di Rumahnya

Pria asal Lembursitu Sukabumi Ditangkap Polisi, Simpan Ribuan Butir OKT di Rumahnya

CORONGSUKABUMI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial FA alias B (30) setelah kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras terbatas (OKT) jenis Hexymer di rumahnya.

Pria yang diketahui berstatus sebagai karyawan honorer tersebut diamankan di kediamannya di Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah Kecamatan Lembursitu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Polisi kemudian mendatangi rumah FA dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 5 Juni 2026, Sejumlah Wilayah Cerah Berawan hingga Berawan

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 2.000 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan satu unit telepon genggam,” kata AKP Tenda Sukendar, Rabu (24/6/2026).

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membawa FA ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ribuan butir Hexymer tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial.

Polisi menduga obat keras tersebut tidak diperuntukkan bagi konsumsi pribadi, melainkan akan diedarkan kembali.

“Yang bersangkutan mengaku membeli obat tersebut secara online melalui media sosial untuk kemudian dijual kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  4 Warga Sukabumi Terduga Pelaku Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi Ditangkap Polisi, Barang Bukti Disita

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang tersebut, termasuk menelusuri pemasok dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin.

Menurut AKP Tenda, peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu fokus penindakan kepolisian karena berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

Selain itu, penyalahgunaan obat keras terbatas kerap menyasar kalangan remaja dan generasi muda yang menjadi kelompok paling rentan.

“Peredaran obat keras terbatas tanpa izin ini menjadi perhatian kami karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras, 2 Pelaku Diamankan

Saat ini FA berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap mata rantai peredaran obat keras ilegal yang diduga melibatkan pihak lain.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Simpan Ribuan Butir OKT di Rumahnya, Pria asal Lembursitu Sukabumi Ditangkap Polisi

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru