CORONGSUKABUMI.com – Penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menjadi pembahasan legislatif dan eksekutif. Sejumlah masukan fraksi DPRD, termasuk usulan peningkatan tipe organisasi dari tipe C menjadi tipe A, akan dikaji lebih lanjut sebelum perubahan regulasi ditetapkan.
Pembahasan tersebut turut diikuti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Tina Sundayani, yang menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026).
Rapat paripurna itu mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kehadiran DPMD dalam agenda tersebut menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan pembahasan kebijakan penataan kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah. Perubahan SOTK dinilai penting untuk memastikan susunan organisasi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Tina mengatakan, proses pembahasan perubahan SOTK perlu dicermati karena berkaitan dengan arah kebijakan penataan kelembagaan pemerintah daerah ke depan.
βPembahasan perubahan SOTK ini menjadi bagian penting dalam penataan kelembagaan pemerintah daerah. Kami mengikuti proses pembahasannya agar dapat memahami arah kebijakan dan penyesuaian yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah daerah,β ujarnya.
Menurut Tina, penataan organisasi perlu mempertimbangkan kebutuhan kerja, kejelasan pembagian tugas, serta efektivitas pelaksanaan fungsi setiap perangkat daerah. Dengan struktur yang sesuai, penyelenggaraan pemerintahan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menjelaskan bahwa pandangan umum fraksi disampaikan secara lisan maupun tertulis. Berbagai masukan yang disampaikan DPRD selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan sebelum pemerintah daerah memberikan jawaban resmi melalui Bupati Sukabumi.
Salah satu hal yang mengemuka dalam pembahasan ialah usulan peningkatan tipe organisasi dari tipe C menjadi tipe A. Usulan tersebut berpotensi membawa perubahan pada susunan kelembagaan, termasuk jumlah bidang dalam struktur organisasi tertentu.
βMemang ada beberapa bagian yang sebelumnya memiliki dua bidang menjadi tiga bidang. Namun, bidang tersebut membawahi apa saja masih perlu dibahas lebih lanjut. Ada usulan untuk naik ke tipe A, tetapi pertimbangannya akan disampaikan dalam jawaban Pak Bupati,β tuturnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Tina menyampaikan bahwa DPMD Kabupaten Sukabumi mendukung penataan kelembagaan yang berorientasi pada kebutuhan pemerintahan serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
βKami berharap setiap kebijakan penataan perangkat daerah dapat menghasilkan struktur organisasi yang efektif, dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas. Dengan begitu, pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal,β tambahnya.
DPMD Kabupaten Sukabumi akan terus mengikuti perkembangan pembahasan perubahan SOTK tersebut. Penataan kelembagaan diharapkan tidak hanya menghasilkan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, tetapi juga memperkuat efektivitas kerja perangkat daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.










