CORONGSUKABUMI.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan keuangan daerah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Palabuhanratu, Senin (22/6/2026), Fraksi PKS menyampaikan sedikitnya 15 catatan strategis yang menyoroti berbagai persoalan fiskal daerah, mulai dari piutang yang belum tertagih, rendahnya sejumlah realisasi pendapatan, hingga dugaan kebocoran penerimaan daerah.
Pandangan umum fraksi disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKS, Hendra Purnama, yang terlebih dahulu mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Namun, ia menegaskan bahwa capaian tersebut harus diikuti dengan perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan.
Sorotan Piutang Rp198 Miliar dan Potensi Kebocoran PAD
Fraksi PKS menyoroti menurunnya realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah dan dana bagi hasil sumber daya alam, sementara beberapa pos pajak daerah justru mengalami kenaikan. PKS juga mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap perusahaan yang diduga tetap beroperasi meski izin usaha telah berakhir.
βKami mempertanyakan adanya piutang macet yang seolah dibiarkan tanpa progres signifikan, seperti piutang PBJT jasa perhotelan, makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Hal ini jelas memukul potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),β tegas Hendra.
Lebih jauh, PKS mengungkap piutang bagi hasil yang belum dibayarkan hingga 31 Desember 2025 mencapai lebih dari Rp198 miliar. Keterlambatan tersebut dinilai berdampak langsung pada lambatnya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sukabumi.
Tantangan Optimalisasi PAD dan Integritas Aparatur
Fraksi PKS menilai potensi PAD Kabupaten Sukabumi sebenarnya dapat ditingkatkan hingga tiga kali lipat. Karena itu, PKS menantang Bupati melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan penataan dan penertiban sistem pajak daerah secara serius pada tahun 2026.
Selain itu, PKS juga menyoroti dugaan ketidakjujuran oknum aparatur desa atau petugas pemungut PBB. Berdasarkan laporan warga, sejumlah pembayaran PBB yang telah disetorkan melalui petugas desa diduga tidak masuk ke kas daerah.
PKS meminta pemerintah daerah menjelaskan langkah konkret untuk memperkuat integritas aparatur dalam sistem pemungutan pajak.
Anomali Anggaran dan Rendahnya Serapan BTT
Fraksi PKS juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam struktur anggaran, termasuk pada pos pendapatan hibah dan dana cadangan. Pada tahun 2024 realisasi hibah mencapai Rp10,1 miliar, namun pada 2025 dianggarkan nol rupiah, tetapi dalam laporan realisasi tetap muncul angka sebesar Rp46.189,00. Hal serupa terjadi pada dana cadangan yang muncul sebesar Rp7,7 juta tanpa dasar Perda yang jelas.
Selain itu, serapan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025 juga dinilai sangat rendah. Dari anggaran Rp24,4 miliar, realisasi hanya mencapai Rp6,3 miliar atau sekitar 25,83 persen. PKS mempertanyakan rendahnya serapan tersebut di tengah adanya berbagai kejadian darurat dan bencana di wilayah Sukabumi sepanjang tahun 2025.
Aspirasi Sektor Sosial dan Keagamaan
Menutup pandangannya, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah menghentikan pola penumpukan proyek di akhir tahun anggaran yang dinilai berisiko menurunkan kualitas pembangunan. PKS juga mendorong percepatan proses lelang sejak awal tahun agar dampak ekonomi lebih merata.
Sejumlah aspirasi masyarakat juga turut disampaikan, di antaranya:
- Sektor olahraga, terkait minimnya anggaran pembinaan atlet dan reward prestasi.
- Perlindungan sosial, khususnya penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO.
- Pendidikan keagamaan, yang dinilai masih kurang mendapat perhatian anggaran.
Fraksi PKS menegaskan bahwa keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari serapan anggaran, tetapi harus tercermin pada penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Sukabumi. Seluruh catatan tersebut kini menunggu jawaban resmi pemerintah daerah dalam sidang paripurna lanjutan.










