Beranda / Politik / Inilah Rangkaian Tahapan Pencalonan Peserta Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi

Inilah Rangkaian Tahapan Pencalonan Peserta Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil BupatiΒ  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukabumi harus menjalani serangkaian tahapan pencalonan yang telah di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu 2024.

Ketua Devisi Tekhnis KPU Kabupaten Sukabumi, Mulya Syafei mengatakan bahwa schadul tahapan pencalonan yang harus dijalani mereka, akan dilakukan secara maraton dengan memakan waktu sekitar 2 mingguan.

Baca Juga :  Asep Japar-Andreas dan Iyos Somantri-Zainul akan mendaftar ke KPU Kabupaten Sukabumi di Jam yang Sama

β€œTanggal 26 kami gladi bersih penerimaan, 27 sampai 29 penerimaan pendaftaran. Kemudian tanggal 30 dan 31 pemeriksaan kesehatan di RS Hasan Sadikin Bandung,” ungkap Mulya kepada jubirtvnews, Minggu 25 Agustus 2024.

Baca Juga :  PDIP dan PKS Kabupaten Sukabumi Masih Tunggu SK Penugasan dari Pusat. β€œKomunikasi Masih Cair”

Baca Juga :Β KPU Tetapkan Thershold dan Partai Peserta Pemilu di Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi

Dalam memastikan kebenaran dan keaslian persyaratan Paslon pendaftar Pilkada 2024, Mulya mengungkapkan bahwa KPU akan memeriksa berkasnya langsung ke lapangan.

β€œSelanjutnya pada tanggal 1 sampai 3 September akan dilakukan verifikasi berkas administrasi kelapangan, takutnya ada ijazah palsu atau apalah. Kemudian tanggal 4 nya Pleno, itu lah schadul kami KPU Kabupaten Sukabumi,” terang Mulya.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Berapa Kabupaten Sukabumi?

KPU menghimbau kepada para Paslon, agar bersama-sama menjaga ketertiban dan kondusifitas dalam menjalankan rangkaian tahapan tersebut.

Tag:

Berita Video

This error message is only visible to WordPress admins

Error 403: The request cannot be completed because you have exceeded your quota..

Domain code: youtube.quota
Reason code: quotaExceeded

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru