CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama ini disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, pada Jumat (29/8/2025).
Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS 2026 telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta mengacu pada arah kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
“Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa dokumen KUA dan PPAS dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan, menyesuaikan dinamika perekonomian, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, proses penyusunan KUA dan PPAS telah melalui tahapan pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dengan mengedepankan prinsip kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas kolaborasi dan kontribusi selama pembahasan berlangsung.
“Semoga kolaborasi yang telah terjalin ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga setiap program dapat berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

 
									




