CORONGSUKABUMI.com – Kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang siswi kelas 3 SD di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan seorang pria yang disebut sebagai tetangga korban sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut.
“Sudah ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata Dudi, Selasa (29/9/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi IPDA Firman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara berdasarkan hasil penyidikan.
“Bahwa penanganan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Sukabumi,” ujar Firman.
Dalam penyidikan, polisi juga mendalami dugaan cara yang digunakan tersangka terhadap korban. Firman menyebut korban diduga dibujuk dengan iming-iming uang.
“Bahwa motif yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yaitu diiming-imingi uang,” ungkapnya.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan keluarga korban kepada Unit PPA Polres Sukabumi. Korban diketahui masih berusia anak dan merupakan siswi kelas 3 SD.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Terlapor selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Karena korban masih anak, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dalam perlindungan perempuan dan anak.
Dalam Pasal VII angka 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 414 perkara ini, tersangka dikenakan sangkaan berdasarkan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan penyidik.
“Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Firman.
Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi proses hukum dalam perkara tersebut.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Kasus Dugaan Asusila Siswi SD di Ciracap Sukabumi, Polisi Tahan Tetangga Korban









