Corongsukabumi.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) mengambil tindakan tegas dengan mencopot sejumlah petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Langkah ini dilakukan menyusul laporan Kedutaan Besar (Kedubes) China mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga negara (WN) China di bandara tersebut.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (1/2/2025), menyatakan bahwa seluruh petugas yang diduga terlibat telah ditarik dari tugasnya dan digantikan oleh personel baru.
“Setelah kami menerima semua data terkait dugaan pungli, kami langsung menarik seluruh petugas yang tercantum dalam data tersebut dari tugasnya di Soetta dan menggantikannya dengan personel baru,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap para petugas yang diduga terlibat.
“Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan internal,” tambahnya.
Agus juga mengapresiasi Kedubes China atas laporan yang diberikan. Menurutnya, informasi ini menjadi momentum penting dalam membersihkan institusi imigrasi dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan wisatawan asing.
“Kami berterima kasih kepada Kedutaan RRT atas informasi mengenai perilaku petugas di lapangan. Kami akan terus melakukan pembenahan demi perbaikan institusi imigrasi, termasuk di bidang pemasyarakatan,” tegasnya.
44 Kasus Pemerasan Terungkap, Kedubes China Beri Rekomendasi
Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah beredarnya surat resmi dari Kedubes China yang mengungkap adanya 44 kasus pungli di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa total uang pungli yang telah dikembalikan mencapai Rp32.750.000 dengan lebih dari 60 WN China yang menjadi korban.
Surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia itu juga menyebutkan bahwa praktik pemerasan ini terjadi sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.
“Tahun lalu, dengan bantuan Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar RRT telah melakukan kontak dan koordinasi yang erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menyelesaikan setidaknya 44 kasus pemerasan,” demikian isi surat tersebut.
Namun, Kedubes China menegaskan bahwa angka tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari total kasus yang sebenarnya terjadi. Banyak WN China yang tidak melaporkan kejadian serupa karena kesibukan atau kekhawatiran terhadap tindakan balasan.
Sebagai langkah pencegahan, Kedubes China mengusulkan pemasangan tanda peringatan bertuliskan “Dilarang memberi tip” dan “Tolong laporkan jika ada pemerasan” dalam tiga bahasa—Indonesia, Inggris, dan China—di setiap pos pemeriksaan imigrasi.
Selain itu, Kedubes China juga berharap pemerintah Indonesia mengeluarkan perintah kepada agen perjalanan China agar tidak menyarankan wisatawan untuk memberikan uang kepada petugas imigrasi sebagai “pelicin” dalam proses pemeriksaan di bandara.***