JUBIRTVNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, setelah proses penyidikan berlangsung sejak Maret lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TS (perempuan), menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR (laki-laki), selaku bendahara pengeluaran pembantu. Keduanya terlibat dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional DLH Kabupaten Sukabumi.
“Keduanya kami tetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01 dan Print-02 tanggal 26 Juni 2025,” ujar Agus kepada wartawan.
Dugaan Korupsi DLH Sukabumi Timbulkan Kerugian Negara Rp877 Juta
Kasus korupsi ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit dan menemukan sejumlah penyimpangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp877.233.225.
Atas temuan tersebut, Kejari Sukabumi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Modus yang digunakan para tersangka antara lain mark up harga pembelian oli hingga empat kali lipat dan kegiatan fiktif, seperti pekerjaan jasa pihak ketiga yang ternyata dilakukan sendiri oleh pegawai DLH.
“Pagu anggarannya kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar. Ada indikasi penggelembungan harga dan pengadaan yang tidak pernah dilakukan,” jelas Agus.
Barang Bukti dan Proses Penahanan
Dari hasil penggeledahan sebelumnya, tim penyidik menyita 50 dokumen penting dan satu unit laptop sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Warungkiara berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 26 Juni 2025, untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 15 Juli 2025.
“Keduanya sebelumnya telah diperiksa kesehatannya di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” ujar Agus.
TS dan HR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Agus juga menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. “Kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka. Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran-peran lainnya,” pungkasnya.










