JUBIRTVNEWS.COM – Di balik semaraknya eks Terminal Sudirman yang disulap menjadi pusat wisata kuliner, terselip kisah penuh kontroversial.
Penunjukan PT Sagara Inovasi Sukabumi sebagai pengelola oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Bukan hanya diprotes pedagang karena pemasangan portal parkir otomatis tanpa sosialisasi, dugaan pelanggaran prosedur hukum pun mulai menyeruak ke permukaan.
DPRD Kota Sukabumi angkat suara, selepas hearing Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum lama ini, anggota dewan Inggu Sudeni menilai penunjukan PT. Sagara sarat masalah.
Ia menilai, proses pengelolaan aset daerah ini tidak mengikuti aturan yang seharusnya, terutama merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara.
“Ada sejumlah tahapan yang diabaikan. Seharusnya dilakukan appraisal terlebih dahulu terhadap nilai sewa objek. Sehingga muncul batas bawah nilai sewa yang akan ditetapkan dan dinas baru melakukan kontes atau seleksi, tegas Inggu yang juga Fraksi PKS.
Lebih jauh, ia menuding celah hukum dalam proses ini sangat terbuka, bahkan menyarankan aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan.
Indikasi lain yang menguatkan dugaan kejanggalan dan paraktek KKN adalah skema pembayaran yang tidak dilakukan penuh di awal.
“Pemenang itu harusnya menyiapkan dana di awal bukan dicicil-cicil per bulan. Itu aturan baku. Kalau itu tidak dievaluasi, mereka (Disporapar dan Sagara) jelas tidak beres. Dari awal saya ingin kemampuan finansial dan kapasitas siapapun pengelolanya harus diutamakan. Tidak asal-asalan begini,” tudingnya.
Kritik pedas juga datang dari masyarakat. Surat penolakan yang ditandatangani oleh perangkat lingkungan RT.02 dan RW.04 Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, beredar luas. Mereka menyoroti kurangnya komitmen PT. Sagara terhadap lingkungan, minimnya rekrutmen tenaga kerja lokal, hingga penutupan akses warga ke Jalan Sudirman yang selama ini menjadi jalur vital masyarakat sekitar.
“Surat itu sudah dilayangkan ke dispora dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki tapi belum ada respon,” ujar Abah, salah seorang tokoh setempat.

Yang lebih mengejutkan, saat mencoba menelusuri kantor PT Sagara Inovasi Sukabumi di Jalan Otista No 83 Nanggeleng Citamiang Kota Sukabumi, tak ada tanda apapun kantor tersebut berada di lokasi yang sesuai alamat surat PT Sagara.
Dari salinan google maps, alamat bernomor itu hanya tertera Apotek Kimia Farma dan Kantor Kelurahan Nanggeleng yang pindah sementara karena proses rehab. Adapun di seberangnya, ada sejumlah bangunan ruko yang berderet. Belum lama ini, di ruko itu terdapat sekretariat pemenangan Walikota-Wakil Walikota Sukabumi Ayep Zaki dan Bobby Maulana. Saat disambangi, kantor itu sudah berubah.
“Tidak ada ah kantor Sagara. Ini mah saya benahin untuk jualan bukan kantor Kang,” terang salah seorang pekerja di ruko tersebut.
Sementara itu, Kadisporapar Tejo Condro Nugroho dan Ketua Pansel Ganjar Ramdani Saputra sulit dihubungi. Di kantor Disporapar, hanya beberapa staf yang enggan memberi komentar.
“Itu kewenangan kadis,” ujar salah satu staf singkat.