Beranda / Kriminal / 59.980 Benur Hasil Penindakan Penyelundupan Dilepasliarkan di Perairan Simpenan Sukabumi

59.980 Benur Hasil Penindakan Penyelundupan Dilepasliarkan di Perairan Simpenan Sukabumi

CORONGSUKABUMI.com – Puluhan ribu Benih Bening Lobster (BBL) yang sebelumnya diamankan dalam penindakan kasus dugaan penyelundupan akhirnya dikembalikan ke habitat alaminya. Sebanyak 59.980 benur jenis pasir dilepasliarkan di perairan Pantai Sangrawayang, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/8/2026).

Pelepasliaran dilakukan Polres Sukabumi melalui Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim sebagai tindak lanjut penanganan barang bukti dari kasus dugaan penyelundupan benih bening lobster tanpa dokumen perizinan yang sah.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan benih bening lobster ilegal. Puluhan ribu benur yang menjadi barang bukti kemudian diperiksa kondisinya sebelum diputuskan untuk dilepasliarkan.

Kegiatan pelepasliaran dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan benih lobster dalam kondisi sehat dan layak dikembalikan ke habitat alaminya.

Baca Juga :  Kolaborasi Jadi Kunci, Sekda Sukabumi Targetkan Hasil Terbaik di P2WKSS 2025

β€œPelepasan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dilepasliarkan kami kembalikan ke habitat alaminya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Dudi.

Dalam prosesnya, benur yang telah dikemas dalam sejumlah boks dibawa menggunakan perahu nelayan menuju titik pelepasan di perairan Pantai Sangrawayang.

Setelah tiba di lokasi, puluhan ribu benur tersebut kemudian dilepas ke laut untuk kembali menjalani siklus hidupnya di habitat alami.

Dudi menegaskan, penanganan perkara terkait benih bening lobster tidak semata-mata berorientasi pada proses hukum. Aspek kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya perikanan juga menjadi perhatian dalam penanganan barang bukti.

Baca Juga :  Tingkatkan Keselamatan dan Respons Darurat, Satlantas Sukabumi Latih Sopir Ambulans

β€œPenegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ekosistem. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan tetap memberikan manfaat bagi kelestarian sumber daya laut dan masyarakat nelayan,” katanya.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi menyisihkan 20 ekor benih bening lobster jenis pasir sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi menerima laporan mengenai dugaan pengangkutan benih bening lobster yang melintasi wilayah Kabupaten Sukabumi tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi pada Rabu malam (12/8/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa benih bening lobster.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan 2026, Sukabumi Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I di Nagrak

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan sejumlah kantong yang diduga berisi benur.

β€œBerdasarkan informasi yang kami terima, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan satu kendaraan yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa kantong yang diduga berisi benih bening lobster,” ungkap Dudi.

Selain mengamankan puluhan ribu benur, polisi turut mengamankan seorang yang berada di dalam kendaraan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Dudi, ketika penindakan dilakukan, hanya terdapat satu orang di dalam kendaraan tersebut.

β€œSampai saat ini pelaku yang diamankan satu orang. Pada saat kami melakukan penindakan dan mengamankan kendaraan tersebut, di dalam kendaraan memang hanya ada satu orang,” pungkasnya.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Hasil Penindakan Kasus Penyelundupan, 59.980 Benur Dilepasliarkan di Perairan Simpenan Sukabumi

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru