Beranda / Daerah / ASN Pemkot Sukabumi WFH Tiap Jumat, Eselon II Tetap Bekerja di Kantor

ASN Pemkot Sukabumi WFH Tiap Jumat, Eselon II Tetap Bekerja di Kantor

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengacu pada arahan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut diberlakukan setiap hari Jumat.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menjelaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur, melainkan pegawai tetap menjalankan tugas dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Banyak Catatan di Perubahan APBD 2026, DPRD Sukabumi Soroti TPP ASN hingga PAD

β€œWFH kita ikuti pusat. Untuk WFH, kita ambil hari Jumat tidak libur, kerja di rumah,” ujarnya usai upacara hari jadi ke-112 Kota Sukabumi di Lapang Merdeka, Rabu (1/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, terdapat pengecualian bagi sejumlah pejabat. Ayep menegaskan bahwa pejabat eselon II serta sebagian eselon III tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Baca Juga :  DPPKB Sukabumi Bahas Arah Strategis Program Keluarga Berencana 2025–2029

β€œNamun untuk eselon 2 dan sebagian eselon 3 ini dia bekerja di kantor. Saya, Wali Kota beserta eselon 2 semua itu harus ada di kantor. Kecuali yang lainnya itu WFH,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi yang didorong oleh pemerintah pusat, khususnya dalam upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, ASN Pemkab Sukabumi Diminta Tanam Pohon Setiap Hari Ulang Tahun

Selain penerapan WFH, Pemerintah Kota Sukabumi juga melakukan langkah efisiensi lainnya, seperti pembatasan perjalanan dinas serta pengaturan penggunaan kendaraan dinas.

Sumber Jubirtvnews.com:Β ASN Pemkot Sukabumi WFH Setiap Jumat, Pejabat Eselon II Tetap Ngantor

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru