CORONGSUKABUMI.com – Kasus meninggalnya NS alias Nizam (13) memasuki babak baru setelah aparat kepolisian menetapkan ayah kandungnya sebagai tersangka dalam dugaan penelantaran anak. Perkembangan ini menambah sorotan publik terhadap penanganan perkara tersebut.
Pihak kepolisian menetapkan Anwar Satibi sebagai tersangka berdasarkan laporan mantan istrinya, Lisnawati, yang diajukan pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan nomor STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Setelah penetapan tersebut, Anwar langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Polres Sukabumi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kuasa hukum Anwar, Farhat Abbas, menyampaikan keberatannya atas langkah hukum yang diambil penyidik. Ia menilai proses tersebut terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan kondisi kliennya yang tengah berduka.
βMemang benar, Anwar Satibi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan atas laporan Lisna (mantan) istrinya gitu,β ujar Farhat.
Ia bahkan menyebut penahanan tersebut sebagai bentuk tekanan dan tidak mencerminkan sisi kemanusiaan.
βMemang tidak ada upaya lain bagi kami, ini merupakan satu tekanan. Artinya, Kapolres masih terikat dengan perjanjian dengan Ketua Komisi III, pakai kacamata kuda gitu. Artinya, tidak ada mempertimbangkan bahwa ini orang baru kehilangan anak,β katanya.
Farhat juga membantah adanya unsur penelantaran yang dituduhkan kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa selama ini kebutuhan anak tetap terpenuhi, termasuk pendidikan dan kehidupan sehari-hari.
βKalau dituduh penelantaran, tidak ada penelantaran. Ini anak mendapat pendidikan, makan semua terjamin, bahkan ada peran daripada lembaga pendidikannya di situ, gurunya. Anak ini di pesantren, di yayasan hafal Qur’an,β ujarnya.
Terkait kondisi kesehatan Nizam, Farhat menyebut tidak ada unsur kesengajaan untuk mengabaikan pengobatan. Menurutnya, situasi saat itu dipengaruhi oleh kondisi tertentu, bukan bentuk kelalaian.
Selain itu, ia juga menilai penanganan perkara ini tidak berimbang. Farhat meminta agar pihak ibu turut diproses secara hukum.
βKita minta diperlakukan sama juga. Lisna bertanggung jawab di sini,β tegasnya.
Ia pun mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka, yang menurutnya hanya berupa percakapan digital (chat).
βNggak ada, itu chat-chat antara Lisna aja. Tapi nanti kita ujilah di pengadilan. Ini memang kewenangan dari kepolisian dan menurut saya hal yang biasa,β ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Farhat memastikan akan mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
βKita berharap mudah-mudahan kita lakukan upaya-upaya praperadilan untuk menguji,β pungkasnya.
Dalam perkara ini, Anwar Satibi dijerat dengan Pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pembiaran atau penelantaran yang berujung pada meninggalnya anak. Proses hukum masih terus berjalan sambil menunggu pembuktian lebih lanjut pada tahap berikutnya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Polres Sukabumi Tetapkan Ayah Kandung Nizam Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak










