Beranda / Daerah / BAZNAS Jabar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Kota dan Kabupaten Sukabumi Segini Besarannya

BAZNAS Jabar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Kota dan Kabupaten Sukabumi Segini Besarannya

CORONGSUKABUMI.com – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/II/2026.

Untuk wilayah Kota Sukabumi, zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. Sementara itu, warga Kabupaten Sukabumi diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar Rp35.000 per jiwa apabila ditunaikan dalam bentuk uang.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota se-Jawa Barat bersama Kementerian Agama, MUI, serta pemerintah daerah. Penyesuaian nominal dilakukan berdasarkan harga beras kualitas konsumsi harian yang berlaku di masing-masing wilayah.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Jawab Fraksi Golkar: Komitmen Jalankan APBD Perubahan 2025 secara Tepat Waktu dan Akuntabel

Ketentuan dan Standar Zakat Fitrah

Secara syariat, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Namun, masyarakat juga diperbolehkan membayarnya dalam bentuk uang yang nilainya disetarakan dengan harga beras di daerah setempat.

Daftar Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat

Berikut rincian nominal zakat fitrah yang telah ditetapkan BAZNAS Provinsi Jawa Barat:

Baca Juga :  Paripurna Ke-3 Tetapkan Teddy Setiadi Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000

  • Kabupaten Bandung: Rp37.500
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
  • Kabupaten Bekasi: Rp45.500
  • Kabupaten Bogor: Rp50.000
  • Kabupaten Ciamis: Rp37.500
  • Kabupaten Cianjur: Rp37.000 (beras biasa) atau Rp50.000 (beras pandawangi)
  • Kabupaten Cirebon: Rp39.000
  • Kabupaten Garut: Rp40.500
  • Kabupaten Indramayu: Rp37.500
  • Kabupaten Karawang: Rp42.000
  • Kabupaten Kuningan: Rp35.000
  • Kabupaten Majalengka: Rp40.000
  • Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
  • Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
  • Kabupaten Subang: Rp37.000
  • Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
  • Kabupaten Sumedang: Rp40.000
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
  • Kota Bandung: Rp42.500
  • Kota Banjar: Rp32.500
  • Kota Bogor: Rp45.000
  • Kota Bekasi: Rp50.000
  • Kota Cimahi: Rp45.000
  • Kota Cirebon: Rp45.000
  • Kota Depok: Rp45.000
  • Kota Sukabumi: Rp45.000
  • Kota Tasikmalaya: Rp37.500
Baca Juga :  Resahkan Warga, Jogging Track Citepus Diduga Disulap Jadi Lahan Bisnis Glamping oleh WNA

Waktu Pembayaran

Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan 1447 H dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. BAZNAS mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya kepada para mustahik dapat dilakukan secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Sumber Jubirtvnews.com: Resmi! Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota dan Kabupaten Sukabumi Telah Ditetapkan, Cek Daftarnya di Sini

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru