CORONGSUKABUMI.com – Peredaran gelap obat keras terbatas (OKT) di Kabupaten Sukabumi kembali dibongkar polisi. Dalam kurun waktu tiga bulan, Satresnarkoba Polres Sukabumi menangkap 15 tersangka sekaligus menyita 41.479 butir obat keras yang ditaksir bernilai lebih dari Rp461 juta.
Puluhan ribu obat tersebut terdiri dari berbagai jenis, yakni 28.163 butir Tramadol, 12.474 butir Hexymer, dan 842 butir Trihexyphenidyl.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu 12 Agustus 2026.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, mengatakan belasan tersangka yang diamankan memiliki latar belakang dan usia yang beragam. Mereka diketahui berusia mulai 22 hingga 42 tahun dengan status pekerjaan yang berbeda-beda.
βDalam tiga bulan terakhir itu ada 15 tersangka dari berbagai umur, mulai dari umur 22 tahun sampai 42 tahun, dan tentunya dari berbagai status sosial pekerjaannya,β ujar Iwan.
Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai sekitar Rp461,33 juta.
Pengungkapan tersebut dinilai tidak hanya menggagalkan peredaran obat-obatan ilegal, tetapi juga mencegah ribuan obat keras dikonsumsi secara bebas tanpa pengawasan medis.
Polres Sukabumi memperkirakan penggagalan peredaran tersebut telah menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan obat keras secara ilegal di masyarakat.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi. Mereka masih menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan peredaran obat keras tersebut.
βUntuk saat ini para pelaku peredaran obat keras terbatas sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi,β kata Iwan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara serta denda berat.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Gulung 15 Pengedar, Polres Sukabumi Sita 41 Ribu Butir Obat Keras Senilai Rp461 Juta










