Beranda / Kriminal / Dana BLT Dipake untuk Nyaleg, Eks Kades Sukabumi Divonis 4 Tahun Penjara

Dana BLT Dipake untuk Nyaleg, Eks Kades Sukabumi Divonis 4 Tahun Penjara

CORONGSUKABUMI.com – Penyalahgunaan dana bantuan sosial kembali menyeret aparat desa ke meja hijau. Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Gerry Imam Sutrisno, divonis empat tahun penjara setelah terbukti mengorupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara korupsi yang menegaskan kesalahan terdakwa. Informasi vonis disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa.

β€œBerdasarkan putusan pengadilan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Gerry Imam Sutrisno,” katanya, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Tanggapi F-PKB: Komitmen Dukung Infrastruktur Strategis dan Program Pro-Rakyat di APBD Perubahan 2025

Tak hanya hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 60 hari. Selain itu, terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya.

β€œTerdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.246.700.000,” tuturnya Essadendra.

Fakta persidangan mengungkap bahwa penyelewengan dilakukan melalui rekayasa administrasi penyaluran bantuan. Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta memalsukan tanda tangan warga penerima, sehingga dana bantuan tidak sampai kepada yang berhak.

Baca Juga :  Eks Kades di Sukabumi Ditahan di Bandung Buntut Korupsi BLT Desa

Dari hasil penyelidikan Polres Sukabumi, diketahui dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. Di antaranya untuk mendukung pencalonan legislatif pada Pemilu 2024, pembelian aset seperti tanah dan kendaraan, hingga kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat juga menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen APBDes yang tidak sah hingga atribut partai politik yang berkaitan dengan aktivitas terdakwa.

Baca Juga :  DPMD Sukabumi Sosialisasikan Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa Terbaru, Ini Tujuannya

Pihak kejaksaan menegaskan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan dikenakan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa, terutama bantuan sosial, yang seharusnya menyasar masyarakat rentan namun masih rawan disalahgunakan.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Bansos Dikorupsi untuk Nyaleg, Eks Kades di Sukabumi Divonis 4 Tahun Penjara

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru