Beranda / Kriminal / Kejari Sukabumi Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Begini Modus Para Pelaku

Kejari Sukabumi Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Begini Modus Para Pelaku

CORONGSUKABUMI.com – Praktik dugaan korupsi dalam penyaluran kredit di salah satu bank milik negara di Kabupaten Sukabumi terungkap. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus pada Selasa (28/4/2026), setelah proses penyidikan yang dimulai sejak Januari 2026. Para tersangka terdiri dari DDA selaku kepala cabang pembantu, serta tujuh tenaga pemasar berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa praktik korupsi dilakukan secara sistematis dengan melibatkan internal cabang pembantu dan tenaga pemasaran.

Baca Juga :  Ibu Tiri Tersangka Kematian Anak di Jampangkulon Ternyata ASN, Kemenag Sukabumi Siap Nonaktifkan Sementara

“Dokumen dan data debitur dipalsukan, tanpa dilakukan survei dan verifikasi, serta menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujar Fahmi, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, para tersangka diduga merekayasa proses pengajuan kredit melalui pihak ketiga, termasuk membuat pinjaman fiktif. Modus lain yang digunakan adalah mengulang data debitur untuk menutupi kredit bermasalah agar tetap terlihat lancar dalam sistem perbankan.

Baca Juga :  Paripurna Ke-3 Tetapkan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi

Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian dikuasai oleh oknum yang terlibat, disertai pembagian fee. Praktik ini dilakukan untuk mengejar target sekaligus meraup keuntungan pribadi, yang pada akhirnya merugikan pihak bank.

“Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Finansial Bank Akibat Perbuatan Fraud Bidang Kredit sebesar Rp2.664.259.466, keuntungan di pakai untuk kebutuhan pribadi, dan masih kami kembangkan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 dan 604 Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Cikahuripan Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kejaksaan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang belum terungkap.

Sumber Jubirtvnews.com:Β 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Kejari Sukabumi Ungkap Modus Para Pelaku

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru