Beranda / Pemerintahan / Distan Soroti 11 Perkebunan Sukabumi yang Dapat Rapor Merah, Pembinaan Disiapkan

Distan Soroti 11 Perkebunan Sukabumi yang Dapat Rapor Merah, Pembinaan Disiapkan

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Kinerja sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Sukabumi masih menjadi sorotan. Berdasarkan hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP), sebanyak 11 perusahaan tercatat berada dalam kategori rendah sehingga Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi menyiapkan langkah pembinaan dan pengawasan lebih ketat.

Dari 11 perusahaan tersebut, lima di antaranya berada di kelas 4 dengan kategori kurang. Sedangkan enam perusahaan lainnya masuk kelas 5 atau kategori kurang sekali.

Kepala Distan Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, mengatakan hasil tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mendorong perusahaan melakukan pembenahan terhadap tata kelola usahanya.

Baca Juga :  SMK Pariwisata Bina Bakti Pertiwi Hadir di Palabuhanratu, Tawarkan Sekolah Gratis dan Cetak SDM Siap Kerja

β€œHasil evaluasi kami, ada 11 perkebunan yang masuk kategori bermasalah. Rinciannya, lima perkebunan masuk kelas 4 dan enam perkebunan masuk kelas 5,” ungkap Aep saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Menurut Aep, penilaian dalam PUP tidak hanya melihat tingkat produksi komoditas yang dihasilkan perusahaan. Ada sejumlah aspek lain yang turut menjadi indikator penilaian, mulai dari legalitas, manajemen, pengelolaan lahan, lingkungan hingga pelaksanaan kemitraan dengan masyarakat.

Karena itu, hasil penilaian terhadap 11 perusahaan tersebut menjadi perhatian Distan. Perusahaan yang memperoleh nilai rendah didorong segera melakukan perbaikan pada sejumlah aspek yang dinilai masih belum memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  Menkes dan Bupati Sukabumi Resmikan Empat Layanan Medis Unggulan di RSUD Sekarwangi

Aep menegaskan, perusahaan yang memperoleh nilai rendah juga dapat dikenai sanksi administratif dan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

β€œKami akan menindaklanjuti secara tegas berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan (PUP),” ujarnya.

Pembinaan dan pengawasan tersebut diarahkan untuk mendorong perusahaan perkebunan memperbaiki tata kelola usaha. Hal itu mencakup peningkatan produktivitas, penguatan hubungan kemitraan dengan masyarakat sekitar, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Distan berharap aktivitas perkebunan di Kabupaten Sukabumi tidak hanya berorientasi pada hasil produksi. Perusahaan juga diminta menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah perkebunan.

Baca Juga :  Heboh Penemuan Kerangka Manusia di Areal Perkebunan Jati Sagaranten Sukabumi, Polisi Selidiki Identitas Korban

Aep memastikan langkah pengawasan terhadap perusahaan perkebunan bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah, kata dia, tetap membuka ruang bagi investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, selama dijalankan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

β€œKami ingin perkebunan di Sukabumi ini tertib, produktif, dan berkeadilan. Yang tidak taat aturan, tentu akan kami tindak sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

This error message is only visible to WordPress admins

Error 403: The request cannot be completed because you have exceeded your quota..

Domain code: youtube.quota
Reason code: quotaExceeded

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru