Golkar menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi apabila perusahaan akan dipercaya mengelola investasi dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Ketergantungan pendapatan terhadap satu unit usaha juga menjadi perhatian. Pendapatan Perumda Pesona Pariwisata masih sangat bergantung pada unit Waterboom.
Sementara sejumlah unit usaha lain seperti hotel, bungalow, dan restoran dinilai belum mampu memberikan kontribusi sesuai target.
Bahkan, unit restoran hanya mencapai sekitar 23 persen dari target. Karena tidak mampu beroperasi secara mandiri, unit tersebut kemudian dialihfungsikan menjadi ruang sewa.
Soroti Enam Persoalan dalam Raperda
Tak hanya kinerja perusahaan, Golkar juga menemukan sejumlah persoalan teknis dan yuridis dalam draf Raperda maupun Naskah Akademik.
Sedikitnya terdapat enam persoalan yang diminta untuk diperbaiki sebelum regulasi tersebut disepakati.
Pertama, terkait potensi ketidaksesuaian antara besaran modal dasar dengan nilai penyertaan modal yang direncanakan.
Jika penyertaan modal baru sebesar Rp82 miliar ditambah modal yang telah disetor sekitar Rp12,82 miliar serta kekurangan setoran sekitar Rp5,17 miliar, maka total kekayaan yang dipisahkan berpotensi menembus lebih dari Rp100 miliar.
Karena itu, angka tersebut dinilai perlu disinkronkan dengan ketentuan modal dasar Perumda Pesona Pariwisata yang dalam Perda Nomor 15 Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp18 miliar.
Kedua, Golkar menilai Naskah Akademik belum memberikan evaluasi yang memadai terhadap regulasi yang akan dicabut.
Pasal 13 Raperda mencabut Perda Nomor 16 Tahun 2014. Namun, menurut Golkar, Naskah Akademik belum menyertakan kajian evaluasi mengenai efektivitas regulasi tersebut sebelum dilakukan pencabutan.
Ketiga, mekanisme pencairan modal secara bertahap berdasarkan kinerja atau tranche disbursement dinilai belum tercermin secara tegas dalam batang tubuh Raperda.
Padahal, kajian Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Naskah Akademik merekomendasikan agar pencairan modal dilakukan secara bertahap dan dikaitkan dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) atau Key Performance Indicator (KPI).
Sementara itu, Pasal 5 Raperda menetapkan pencairan relatif tetap sebesar Rp16,4 miliar per tahun untuk periode 2027-2031.
Bagi Golkar, pola tersebut perlu diperbaiki agar penyertaan modal tidak berubah menjadi pencairan rutin yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan capaian kinerja perusahaan.
Keempat, terdapat ketidaksinkronan periode Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). RJPP Perumda Pesona Pariwisata disusun untuk periode 2025-2029, sedangkan alokasi penyertaan modal dalam Raperda dirancang untuk periode 2027-2031.
Kelima, Fraksi Golkar menemukan kekeliruan rujukan hukum dalam Pasal 4 yang disebut merujuk pada ayat dalam Pasal 3, meskipun ketentuan yang dirujuk dinilai tidak memuat format sebagaimana yang dimaksud.
Keenam, masih terdapat kesalahan redaksional dalam dokumen Penjelasan Umum yang mencantumkan angka tahun 2016, padahal Raperda yang diusulkan berkaitan dengan tahun 2026.
Golkar Minta Pencairan Rp82 Miliar Dikaitkan Target Kinerja
Atas berbagai persoalan tersebut, Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah tidak sekadar menyiapkan anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah penyertaan modal memiliki target dan ukuran keberhasilan yang jelas.
Pada tahap perencanaan, Pemda diminta melakukan sinkronisasi RJPP Perumda Pesona Pariwisata untuk periode 2027-2031.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyusun Feasibility Study dan Detailed Engineering Design (DED) yang bankable, menetapkan kebijakan dividen secara tertulis, serta menyusun roadmap rekrutmen SDM profesional.
Pada tahap pelaksanaan, Golkar mendorong agar pencairan dana dilakukan secara bertahap berdasarkan IKU atau KPI.
Setiap tahapan pencairan juga diminta melalui proses verifikasi dengan melibatkan pihak independen, termasuk Inspektorat, Dewan Pengawas, dan tenaga ahli.
Golkar juga mendorong agar investasi tersebut memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat melalui pelibatan UMKM dan tenaga kerja lokal.
Untuk proyek yang memiliki tingkat risiko tinggi, Pemda juga didorong mempertimbangkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Selain itu, Fraksi Golkar mengusulkan penerapan dashboard digital untuk memantau perkembangan investasi secara real-time.










