Beranda / Parlemen / Hasil Evaluasi Gubernur Ditindaklanjuti, DPRD Sukabumi dan TAPD Bahas Raperda Perubahan APBD 2026

Hasil Evaluasi Gubernur Ditindaklanjuti, DPRD Sukabumi dan TAPD Bahas Raperda Perubahan APBD 2026

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 terus berlanjut. DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar pembahasan lanjutan dengan menjadikan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat sebagai acuan perbaikan dokumen anggaran.

Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui rapat kerja gabungan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (12/10/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.

Baca Juga :  42,80 Gram Sabu Dikemas Jadi 133 Paket, Pengedar Diciduk Polisi di Lembursitu Sukabumi

Dalam pertemuan itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD mencermati sejumlah poin hasil evaluasi pemerintah provinsi yang perlu ditindaklanjuti. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan materi dalam Raperda Perubahan APBD 2026 telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penyempurnaan ini juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat dengan dokumen perubahan anggaran daerah. Koordinasi antara unsur legislatif dan eksekutif diperlukan agar tahapan pembahasan anggaran berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sukabumi Serukan Guru Sebagai Pilar Utama Pembangunan Bangsa dalam Peringatan HGN 2025

Setelah pembahasan rampung, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi. Penandatanganan tersebut berkaitan dengan hasil penyempurnaan atas evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat kerja gabungan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, anggota Badan Anggaran DPRD, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sekretaris DPRD, jajaran Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida), serta anggota TAPD Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  TPT Ikon 'Jabar Istimewa' di Nyalindung Sukabumi Ambruk Diterjang Longsor, Sebulan usai Peresmian

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari koordinasi dalam menindaklanjuti hasil evaluasi pemerintah provinsi terhadap rancangan perubahan anggaran daerah.

Melalui pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi melanjutkan tahapan penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026. Langkah ini ditujukan agar dokumen anggaran yang disusun selaras dengan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru