Beranda / Daerah / Kades Cikujang Ditahan, DPMD Sukabumi Tunjuk Plt dan Peringatkan Seluruh Desa!

Kades Cikujang Ditahan, DPMD Sukabumi Tunjuk Plt dan Peringatkan Seluruh Desa!

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menanggapi penahanan Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dan ADD tahun anggaran 2019–2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp500 juta.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukabumi resmi menunjuk Sekretaris Desa, Ika Karmilah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cikujang untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Cikahuripan Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara

β€œKami langsung menunjuk Sekdes sebagai pelaksana tugas Kepala Desa. Pemerintahan desa tidak boleh vakum,” ujar Kepala Kabupaten DPMD Sukabumi, Gun Gun Gunardi, Rabu (30/7/2025).

Gun Gun juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Heni, dan menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dihormati. Namun, yang lebih penting menurutnya adalah membangun kesadaran kolektif bagi seluruh kepala desa agar lebih disiplin dan transparan dalam mengelola keuangan desa.

Baca Juga :  2 ASN DLH Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Truk Sampah

β€œKami minta seluruh Kepala Desa menjadikan ini sebagai pelajaran. Taat aturan, taat prosedur, dan taat administrasi adalah kunci menghindari jeratan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Heni Mulyani resmi ditetapkan sebagai tersangka karena gagal memenuhi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp500.556.675. Dana tersebut merupakan hasil temuan penyimpangan pada penggunaan dana desa dan ADD selama masa jabatannya.

Baca Juga :  DKUKM dan DPMD Dampingi Bupati Sukabumi Hadiri Dialog Interaktif Koperasi Merah Putih di Bandung

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa semakin ketat, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru