CORONGSUKABUMI.com – Rencana pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345 Maung Sancang di Kampung Baruajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, mendapat penolakan dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi Raya.
Organisasi mahasiswa tersebut mendesak pihak berwenang membekukan sementara proses pembangunan hingga status hukum lahan yang selama ini digarap petani setempat mendapat kejelasan. IMM menilai, transparansi status tanah dan perlindungan terhadap mata pencaharian warga harus menjadi perhatian sebelum rencana pembangunan dilanjutkan.
Desakan itu tertuang dalam pernyataan sikap IMM Sukabumi Raya tertanggal 14 Oktober 2026. Dalam pernyataan tersebut, IMM menyoroti potensi dampak alih fungsi lahan terhadap kehidupan petani yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari tanah garapan tersebut.
Bagi IMM, lahan di Baruajol bukan sekadar bidang tanah yang dapat dialihfungsikan, melainkan bagian dari sumber penghidupan warga. Karena itu, rencana pembangunan fasilitas pertahanan dinilai perlu mempertimbangkan hak dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terdampak.
IMM menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan pertahanan negara. Namun, pembangunan tersebut harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
βPembangunan yang merampas sumber hidup rakyat bukanlah kemajuan, melainkan ketidakadilan,β demikian sikap IMM Sukabumi Raya dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (14/10/2026).
Selain persoalan status lahan, IMM juga menyoroti proses perencanaan pembangunan yang mereka nilai belum melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna. Menurut organisasi tersebut, warga perlu diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang berpotensi mengubah ruang hidup serta sumber penghasilan mereka.
Atas dasar itu, IMM Sukabumi Raya menyampaikan lima tuntutan kepada pihak berwenang.
Pertama, membekukan sementara seluruh proses rencana pembangunan di lahan garapan Baruajol hingga terdapat kejelasan status hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, mengakui dan menghormati hak-hak petani penggarap yang telah mengelola lahan selama bertahun-tahun.
Ketiga, menggelar dialog terbuka dengan melibatkan perwakilan petani, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak terkait, dan elemen masyarakat sipil.
Keempat, mencari lokasi alternatif apabila pembangunan tetap dilaksanakan, dengan kajian terbuka dan mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian warga.
Kelima, menjamin tidak adanya tindakan represif maupun intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait hak atas lahan garapan.
IMM Sukabumi Raya menegaskan bahwa kepastian hukum dan keadilan agraria harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Organisasi tersebut berharap persoalan lahan di Baruajol dapat diselesaikan melalui dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait serta mekanisme hukum yang transparan. Dengan demikian, rencana pembangunan tidak berkembang menjadi konflik agraria yang berpotensi merugikan kehidupan petani.
Hingga pernyataan sikap itu disampaikan, belum terdapat keterangan dari pihak berwenang mengenai status hukum lahan Baruajol, mekanisme pengadaan atau penguasaan tanah, maupun tanggapan resmi atas lima tuntutan yang diajukan IMM Sukabumi Raya.
βMerampas tanah rakyat sama dengan mencabut nyawa dari pemiliknya,β tegas IMM Sukabumi Raya dalam penutup pernyataan sikapnya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β IMM Sukabumi Raya Kecam Rencana Pembangunan Markas Yonif 345 di Lahan Garapan Petani Baruajol










