CORONGSUKABUMI.com – Tujuh anak di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, diperiksa polisi setelah diduga menjadi korban tindak asusila yang dilakukan seorang pria berinisial IS. Pria tersebut diketahui kerap mengisi pengajian di lingkungan tempat tinggalnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban memberanikan diri melapor kepada polisi. Laporan resmi diterima Satreskrim Polres Sukabumi pada Sabtu (3/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan adanya laporan tersebut. Dari pemeriksaan sementara, polisi telah menemukan tujuh korban yang diduga mengalami perbuatan serupa.
βTerkait dengan perkara dimaksud, betul bahwa kami dari Satreskrim Polres Sukabumi sudah menerima laporan dari pihak korban atas nama pelapor EN. Untuk korban, sampai saat ini kami mendapatkan 7 korban yang sudah dilakukan pemeriksaan dengan perbuatan yang sama, perbuatan asusilanya,β kata Dudi, Rabu (7/10/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menduga IS memanfaatkan kedekatannya dengan lingkungan sekitar untuk mendekati para korban. Anak-anak yang sedang bermain di sekitar rumahnya diduga dipanggil dan diajak masuk ke rumah tanpa ditemani teman-temannya.
Polisi menyebut perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang sejak Agustus 2026 hingga terakhir sebelum kasus dilaporkan.
βDari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka, terlapor ini memang sering mengisi pengajian di sekitaran lokasi terhadap warga sekitar. Perbuatan tersebut terjadi mulai dari bulan Agustus sampai dengan kemarin terakhir,β ujar Dudi.
Kedekatan IS dengan masyarakat menjadi bagian yang turut diperhatikan dalam penanganan perkara tersebut. Polisi mengingatkan agar anak-anak tetap mendapatkan pengawasan, termasuk ketika berada di lingkungan sekitar tempat tinggal.
Untuk melindungi para korban, polisi tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat membuka jati diri anak-anak tersebut.
Selain proses hukum, Polres Sukabumi juga menyiapkan pendampingan bagi para korban. Pendampingan tersebut termasuk trauma healing untuk membantu pemulihan kondisi psikologis anak-anak yang menjadi korban.
βKami mengimbau warga masyarakat, khususnya yang memiliki anak-anak kecil, untuk selalu mengawasi, menjaga, dan memperhatikan anak-anaknya agar tidak menjadi korban selanjutnya. Kepada korban lain yang belum melapor, silakan melapor untuk kami tindak lanjuti dalam pemberian trauma healing guna memulihkan psikologis korban,β pungkas Dudi.
IS kini menjalani proses hukum atas perkara yang menjeratnya. Polisi menyebut tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal terkait tindak pidana kesusilaan terhadap anak.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diamankan Polisi Terkait Dugaan Asusila terhadap 7 Anak










