Beranda / Kriminal / Polisi Pastikan Pelaku Penusukan Nelayan di Palabuhanratu Bukan ODGJ, Ini Motifnya

Polisi Pastikan Pelaku Penusukan Nelayan di Palabuhanratu Bukan ODGJ, Ini Motifnya

CORONGSUKABUMI.com – Dugaan bahwa pelaku penusukan seorang nelayan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mengalami gangguan jiwa akhirnya dibantah polisi.

Satreskrim Polres Sukabumi memastikan pria berinisial M yang menusuk Aep Saepudin pada Rabu (26/8/2026) malam tersebut berada dalam kondisi normal berdasarkan pemeriksaan awal.

Polisi justru mengungkap aksi penusukan itu dipicu keyakinan pelaku bahwa korban telah mengirimkan santet kepadanya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, didampingi Kanit Tipidum Ipda Majlis Pakpahan, mengatakan pelaku dapat berkomunikasi dengan baik saat menjalani pemeriksaan.

“Adapun kronologis kejadian tersebut adalah berawal dari terlapor yang menganggap bahwa korban mengirimkan santet kepada pelaku, sehingga dari situ berawal munculnya kebencian terlapor kepada korban sampai dengan terjadinya penganiayaan tersebut,” ujar Iptu Dudi Suharyana, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga :  Operasi Patuh 2025 Resmi Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat mengenai kondisi kejiwaan pelaku.

“Sampai saat ini kita dapat memastikan bahwa terlapor dalam kondisi normal, tidak terganggu atau tidak dalam kondisi ODGJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terlapor dalam keadaan normal, biasa, karena masih bisa berkomunikasi dengan baik,” tegas Dudi.

Polisi menyebut hingga pemeriksaan awal dilakukan, tidak ditemukan kondisi yang menunjukkan M mengalami gangguan jiwa.

Korban Ditusuk Saat Beristirahat

Penusukan terjadi ketika Aep Saepudin sedang beristirahat di pelataran dermaga setelah pulang melaut.

Baca Juga :  Kasus Pembuangan Bayi di Sukabumi Terungkap, Polisi Jelaskan Motif Pelaku

Pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Aksi tersebut membuat korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.

Dudi menjelaskan, pelaku sempat beberapa kali mencoba melukai korban. Namun, hanya dua tusukan yang mengenai tubuh korban.

“Terlapor menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian perut satu kali, kemudian bagian punggung satu kali. Sementara saat itu beberapa kali terlapor mencoba melukai korban, namun dua kali tersebut yang memang mengenai badan korban,” papar Dudi.

Setelah kejadian, polisi bergerak mengamankan M untuk menjalani proses hukum. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sebilah golok kecil yang diduga digunakan dalam penyerangan serta pakaian milik korban.

Baca Juga :  Update Terbaru Kondisi Palabuhanratu Setelah Dilanda Bencana Alam

Terancam Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Aep Saepudin masih menjalani perawatan di RSUD Palabuhanratu. Polisi memastikan kondisi korban telah membaik dan dapat berkomunikasi.

“Saat ini kondisi korban tengah dalam perawatan medis di RSUD Palabuhanratu dan sudah dalam keadaan sadar serta bisa berkomunikasi,” tandasnya.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Bukan ODGJ, Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusukan Nelayan di Dermaga Palabuhanratu

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru