CORONGSUKABUMI.com – Polisi menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tawuran berdarah yang terjadi setelah kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Kabupaten Sukabumi. Insiden tersebut mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Lingkar Selatan (Lingsel), tepatnya di seberang Resto King Raos, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
βDari hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan ini diduga bermula dari kesepakatan dua kelompok melalui media sosial untuk melakukan perang tanding atau tawuran menggunakan senjata tajam pasca nobar pertandingan Persib lawan Persija,β ujar Sentot didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono saat rilis di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6/2026).
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial MT (19), warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Akibat serangan yang diterimanya, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh.
βKorban mengalami luka berat berupa luka sayatan di kepala, leher, kaki, serta putusnya jari telunjuk tangan kanan. Diduga akibat sabetan senjata tajam dan sempat mengalami perawatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi,β kata Sentot.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dulu menangkap FF (21), warga Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Ia diamankan di sekitar Jalan Cibolang, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
βFF diduga membawa senjata tajam jenis golok patimura saat di lokasi kejadian,β tutur Sentot.
Selanjutnya, petugas mengamankan RPM (20), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Ia ditangkap di kediamannya di wilayah Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
βRPM ini diduga melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis golok patimura ke arah korban,β lanjut dia.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain hasil visum et repertum, sebilah celurit bergagang kayu dengan panjang lengkungan sekitar 70 sentimeter, sebilah celurit panjang bergagang kayu berukuran sekitar 170 sentimeter, serta sebilah pedang katana atau samurai bergagang kayu dengan panjang sekitar 70 sentimeter.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan yang berlaku.
βTerhadap para pelaku, kami menerapkan Pasal 262 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, dan Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,β jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
βKami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran melalui media sosial karena selain membahayakan keselamatan juga dapat berujung pada proses hukum,β pungkasnya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Kasus Tawuran Usai Nobar Persib vs Persija di Sukabumi: Korban Luka Berat, 2 Pelaku Ditangkap










