Beranda / Kriminal / Pria Lansia di Sukabumi Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak 13 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Pria Lansia di Sukabumi Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak 13 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

CORONGSUKABUMI.com – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengemuka di Kabupaten Sukabumi. Seorang pria lanjut usia berinisial AS (72) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap gadis berusia 13 tahun hingga menyebabkan korban hamil.

Peristiwa ini terungkap berawal dari kecurigaan ayah korban, D (40), yang melihat perubahan fisik anaknya, terutama pada bagian perut yang tampak membesar tidak wajar.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis.

“Pada Sabtu (11/4/2026), korban dibawa ke bidan desa untuk diperiksa, disana terungkap kalau korban hamil,” ujar AKP Sujana.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi

Setelah dilakukan pendekatan oleh keluarga, korban akhirnya mengungkap identitas pelaku, yakni seorang pria lansia yang dikenal dengan panggilan ‘A’ atau AS. Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga menggunakan modus memberikan uang tunai sebesar Rp10 ribu kepada korban setiap kali melancarkan aksinya.

“Berdasarkan keterangan sementara, persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali,” lanjut Sujana.

Baca Juga :  Luncurkan Program 'Sukabumi Nyaah Ka Indung', Ini Pesan Bupati Asjap

Selain iming-iming uang, pelaku juga disebut sempat mengintimidasi korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Hal itu membuat kasus ini tidak segera terungkap hingga kondisi kehamilan korban semakin jelas terlihat.

AS akhirnya diamankan pada Selasa (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolsek Kebonpedes. Penangkapan dilakukan setelah pelaku diantar oleh keponakannya sendiri yang merasa keberatan dengan perbuatannya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar hasil Visum et Repertum, pakaian milik korban, serta dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga.

Baca Juga :  Desa Purwasari Juara 1 dalam Konvergensi Stunting Tingkat Provinsi Jabar 2025, DPMD Sukabumi Beri Apresiasi

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Sujana.

Sumber Jubirtvnews.com: Aksi Bejat Lansia Cabuli Anak 13 Tahun hingga Hamil di Sukabumi

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!