Beranda / Kriminal / Progres Fiktif Jadi Modus Korupsi Jembatan Pamuruyan Sukabumi, Negara Rugi Rp9,84 Miliar

Progres Fiktif Jadi Modus Korupsi Jembatan Pamuruyan Sukabumi, Negara Rugi Rp9,84 Miliar

CORONGSUKABUMI.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek Duplikasi Jembatan Pamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Penyidikan mengungkap adanya laporan progres pekerjaan yang diduga dimanipulasi sehingga pembayaran proyek dapat dicairkan, meski kondisi fisik di lapangan jauh dari capaian yang dilaporkan.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 itu akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.843.535.404 berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan penyidik menemukan adanya kerja sama antara tersangka S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan AH yang merupakan Pimpinan Cabang PT Karuniaguna Intisemesta.

Menurutnya, kedua tersangka diduga menyusun serta menandatangani laporan progres pekerjaan bulanan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk mempercepat pencairan anggaran proyek.

Dalam laporan kemajuan pekerjaan yang diajukan, progres pembangunan diklaim telah mencapai 85,501 persen. Berdasarkan dokumen tersebut, penyedia jasa menerima pembayaran bersih (netto) dari kas negara sebesar Rp14,23 miliar.

Baca Juga :  Tersangka Keempat Kasus Korupsi DLH Sukabumi Bantah Kabur, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa

Namun hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan tim ahli konstruksi independen menunjukkan kondisi berbeda. Dari hasil opname lapangan, volume pekerjaan yang benar-benar telah terlaksana hanya mencapai 23,964 persen atau senilai Rp4,386 miliar.

Penyidik juga menemukan salah satu pekerjaan utama berupa penyediaan baja struktur grade 355 belum pernah dilaksanakan di lapangan. Padahal dalam dokumen pencairan anggaran, pekerjaan tersebut dilaporkan telah selesai seluruhnya dan telah dibayarkan.

β€œDugaan tindak pidana ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara progres pekerjaan yang dilaporkan dengan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (30/6/2026).

Selisih antara progres administrasi dengan realisasi pekerjaan tersebut kemudian dihitung oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui audit investigatif. Hasilnya, nilai pembayaran yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp9.843.535.404.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Vendor DLH Jadi Tersangka Keempat Korupsi Truk Sampah Sukabumi

Untuk melengkapi pembuktian perkara, penyidik telah memeriksa sebanyak 42 orang saksi serta menghadirkan tiga orang ahli yang terdiri atas ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, dan auditor BPK RI.

Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp1,12 miliar sebagai pengembalian sebagian kerugian negara. Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, mulai dari dokumen perencanaan proyek, kontrak pekerjaan, dokumen perbankan hingga Laporan Hasil Audit (LHA) BPK RI.

Hendra memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam waktu dekat, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar akan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

Baca Juga :  Kades Cikujang Ditahan, DPMD Sukabumi Tunjuk Plt dan Peringatkan Seluruh Desa!

β€œKami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola penggunaan keuangan negara. Kami juga mengajak seluruh penyelenggara pemerintahan maupun pihak rekanan swasta agar menjalankan seluruh proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Hendra.

Sebagai informasi, proyek Duplikasi Jembatan Pamuruyan sebelumnya sempat mengalami keterlambatan penyelesaian hingga menjadi perhatian publik. Infrastruktur tersebut kini telah rampung dan mulai beroperasi melayani arus lalu lintas di jalur nasional Sukabumi–Bogor sejak awal Juni 2026.

Kasus dugaan korupsi proyek tersebut mulai diusut setelah Polda Jawa Barat menerima laporan polisi pada 14 Mei 2025. Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Bongkar Modus Korupsi Jembatan Pamuruyan Sukabumi, Negara Rugi Rp9,84 Miliar Akibat Progres Fiktif

Tag:

Berita Video

This error message is only visible to WordPress admins

Error 403: The request cannot be completed because you have exceeded your quota..

Domain code: youtube.quota
Reason code: quotaExceeded

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru