Beranda / Kriminal / Remaja asal Pabuaran Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Ganja hingga OKT

Remaja asal Pabuaran Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Ganja hingga OKT

CORONGSUKABUMI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang remaja berinisial ME (18), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gunungguruh.

ME ditangkap di Jalan Pelabuhan II, Kampung Cikadu, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9,66 gram ganja kering, 27 butir psikotropika yang terdiri atas Riklona, Calmlet Alprazolam, dan Merlopam, serta 502 butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi.

Baca Juga :  Ciptakan Keluarga Berkualitas, UPTD Dalduk Surade Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gunungguruh.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu tas selempang yang berisi beberapa paket ganja kering yang telah dikemas, puluhan butir psikotropika, ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer, serta barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Tenda, Sabtu (27/6/2026).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang-barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial G yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut, kata tersangka, dititipkan untuk diedarkan kembali.

Baca Juga :  Video: Bupati Sukabumi Dampingi Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Panel Garuda di Cisolok

“Pengakuan tersangka, seluruh narkotika, psikotropika dan obat keras terbatas itu diperoleh dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, ME dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

ME juga dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 1 Maret 2026, Hujan Ringan hingga Lebat Berpotensi Terjadi

Tenda menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasok utama sekaligus memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.” pungkasnya.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Diduga Terlibat Peredaran Ganja hingga OKT, Remaja asal Pabuaran Sukabumi Ditangkap Polisi

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru