Beranda / Pemerintahan / Raperda Permukiman Kumuh Mulai Dibahas, Disperkim Sukabumi Siapkan Penanganan Lebih Komprehensif

Raperda Permukiman Kumuh Mulai Dibahas, Disperkim Sukabumi Siapkan Penanganan Lebih Komprehensif

CORONGSUKABUMI.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahap pembahasan. Salah satunya ialah Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh yang diharapkan menjadi payung hukum dalam mempercepat penataan kawasan permukiman di Kabupaten Sukabumi.

Pembahasan Raperda tersebut berlangsung melalui rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada 19, 22, dan 23 Juni 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menyambut baik inisiatif DPRD tersebut. Menurutnya, regulasi tersebut memang dibutuhkan sebagai dasar penanganan kawasan kumuh yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

“Pertama, saya menyampaikan apresiasi. Ini merupakan kehendak rakyat dan memang kita membutuhkan regulasi ini. Selama ini kita masih mengacu kepada Peraturan Bupati. Kawasan kumuh yang telah ditetapkan berada di tujuh kecamatan, sehingga nanti pola penanganannya akan dibagi menjadi upaya pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan,” ujar Sendi.

Baca Juga :  Perkuat Kompetensi Pendata, DPPKB Sukabumi Gelar Workshop Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025

Ia menjelaskan, meski kawasan kumuh yang telah ditetapkan hanya berada di tujuh kecamatan, sejumlah wilayah lain memiliki karakteristik yang serupa berdasarkan indikator kawasan kumuh. Karena itu, pemerintah daerah juga akan mendorong upaya pencegahan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi agar tidak muncul kawasan kumuh baru.

“Nah, Kabupaten Sukabumi memiliki 47 kecamatan. Banyak wilayah yang karakteristiknya hampir sama dengan tujuh indikator kawasan kumuh. Karena itu, kami juga ingin mendorong pemerataan pembangunan agar seluruh wilayah memiliki kesempatan yang sama untuk ditata,” katanya.

Menurut Sendi, penanganan kawasan kumuh tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Regulasi tersebut nantinya juga akan mengatur berbagai aspek teknis, mulai dari penetapan kawasan, standar pembangunan, hingga pemetaan kondisi sosial masyarakat sebagai dasar penyusunan program.

Baca Juga :  Cari Lokasi Hunian Aman, Disperkim Sukabumi Survei Lahan Relokasi Warga Terdampak Bencana di Palabuhanratu

“Karena kawasan kumuh ini bukan hanya menjadi milik pemerintah. Kita harus menerjemahkan regulasi itu, mulai dari bagaimana menetapkan teknis bangunan, kawasan, lingkungan pendukungnya, hingga memetakan potensi sosial dan kondisi masyarakat. Profil desa juga harus menjadi bagian dari dasar penyusunan kebijakan,” tuturnya.

Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, Disperkim menilai implementasi Raperda tidak hanya akan bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah membuka peluang kolaborasi dengan sektor swasta, masyarakat, maupun berbagai pihak lainnya melalui skema kemitraan strategis.

“Yang pertama, pembiayaannya tidak harus seluruhnya dari pemerintah. Kita bisa berkolaborasi dengan berbagai pihak yang memiliki kepentingan bersama. Saat ini kami juga sedang menyusun kemitraan strategis. Beberapa contohnya sudah berjalan, seperti pembangunan perumahan khusus yang melibatkan pihak swasta, termasuk dukungan penyediaan bahan dan kebutuhan lainnya. Jadi tidak semuanya berasal dari pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Sukabumi, Begini Kata Heri Gunawan

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga diharapkan dapat membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendeteksi kawasan yang membutuhkan penanganan lebih cepat sehingga program penataan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih memfokuskan penanganan sekitar 360 hektare kawasan permukiman kumuh yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.

Disperkim menargetkan seluruh kawasan tersebut dapat ditangani secara bertahap hingga tuntas pada tahun 2030. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kawasan baru tidak berkembang menjadi permukiman kumuh di masa mendatang.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru