CORONGSUKABUMI.com – Aksi kekerasan menggunakan bom molotov kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Seorang remaja mengalami luka bakar serius setelah diserang sekelompok pemuda di kawasan Cicurug pada Minggu malam (26/4/2026).
Peristiwa itu berlangsung di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya, saat korban berinisial MZ (16) tengah berkumpul bersama teman-temannya. Tiba-tiba, dua orang pelaku melemparkan bom molotov ke arah korban, sementara pelaku lainnya mengacungkan senjata tajam untuk mengintimidasi.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tujuh orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengapresiasi respons cepat anggotanya dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan senjata berbahaya.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan bahan berbahaya seperti bom molotov,” ujar Samian, Senin (27/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Hartono, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari persoalan sepele yang kemudian memicu aksi balasan.
“Awalnya rekan tersangka mengadu karena merasa diintimidasi oleh kelompok korban. Peristiwa itu bermula saat salah satu pelaku merasa tersinggung karena diludahi ketika sedang membeli rokok,” jelas Hartono.
Ia menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, para pelaku langsung mempersiapkan diri sebelum mendatangi lokasi korban.
“Tersangka HA dan IM membawa bom molotov, sementara lima lainnya membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit,” lanjutnya.
Setibanya di lokasi, aksi penyerangan pun terjadi.
“Lemparan molotov tersebut mengenai korban hingga mengalami luka bakar serius. Sementara pelaku lainnya bertugas mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti kelompok korban,” tambah Hartono.
Adapun tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16).
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam aksi serta pakaian milik korban.
Para pelaku kini dijerat Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena mayoritas pelaku masih berusia di bawah umur, proses penanganan perkara juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber Jubirtvnews.com:Β 7 Orang Diamankan, Polisi Ungkap Kronologi Serangan Bom Molotov yang Lukai Remaja di Sukabumi










