Beranda / Pemerintahan / Disperkim Sukabumi Fokus Pulihkan PSU Kasepuhan Ciptamulya Pasca Status Tanggap Darurat Berlaku

Disperkim Sukabumi Fokus Pulihkan PSU Kasepuhan Ciptamulya Pasca Status Tanggap Darurat Berlaku

CORONGSUKABUMI.com – Proses pemulihan Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya pascakebakaran tidak hanya berfokus pada pembangunan kembali rumah warga, tetapi juga menyasar perbaikan infrastruktur pendukung permukiman. Untuk mendukung upaya tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi mendapat tugas menangani pemulihan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan terdampak.

Peran tersebut dijalankan seiring pemberlakuan status tanggap darurat oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi hingga 31 Juli 2026. Selama masa tersebut, setiap perangkat daerah diberikan tanggung jawab sesuai bidang kewenangannya agar proses penanganan dan pemulihan berjalan lebih cepat.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan pembangunan kembali rumah adat yang hangus terbakar akan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat. Adapun Disperkim Kabupaten Sukabumi akan memfokuskan penanganan pada infrastruktur penunjang kawasan permukiman.

Baca Juga :  Momentum Hardiknas, Disperkim Sukabumi Tekankan Peran Infrastruktur Permukiman

“Pembangunan rumah di Kampung Adat Ciptamulya akan ditanggulangi oleh Dinas Perkim Jawa Barat. Sementara Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi akan bertanggung jawab pada PSU,” ujar Sendi usai rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, pembagian peran tersebut dilakukan agar proses pemulihan berlangsung lebih efektif. Selain membangun kembali rumah warga, kawasan permukiman juga harus didukung prasarana dan utilitas yang memadai sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.

Baca Juga :  Sidak Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas Warungkiara Temukan Lempengan Besi dan Barang Logam

Pemulihan PSU meliputi berbagai fasilitas penunjang kawasan permukiman yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Penanganan itu diharapkan dapat berjalan seiring dengan proses rekonstruksi rumah sehingga pemulihan tidak hanya menyentuh bangunan, tetapi juga kondisi lingkungan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat menyusul kebakaran yang menghanguskan 51 rumah adat di Kasepuhan Ciptamulya. Status tersebut berlaku hingga 31 Juli 2026 dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan penanganan di lapangan.

Baca Juga :  Apel Pagi Disperkim Sukabumi Jadi Momentum Tingkatkan Disiplin dan Sinergi ASN

Selama masa tanggap darurat, pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, seperti penyediaan makanan, air bersih, layanan kesehatan, dan hunian sementara. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi ditunjuk sebagai koordinator penanganan darurat di lapangan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyatakan komitmennya untuk membangun kembali 51 rumah adat yang musnah akibat kebakaran. Sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten diharapkan mampu mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan kawasan adat Kasepuhan Ciptamulya secara menyeluruh setelah masa tanggap darurat berakhir.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru