Beranda / Daerah / Tak Perlu ke Kota, Urus Paspor Segera Bisa di MPP Kabupaten Sukabumi

Tak Perlu ke Kota, Urus Paspor Segera Bisa di MPP Kabupaten Sukabumi

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Mulai minggu depan, MPP akan menghadirkan layanan keimigrasian, termasuk pembuatan paspor, yang akan sangat memudahkan warga Palabuhanratu dan sekitarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa penambahan layanan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan silaturahmi ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi.

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Warungkiara Sukabumi Terima Remisi HUT ke-80 RI, 19 Langsung Bebas

“Kami sangat senang dapat menghadirkan layanan ini di MPP. Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mereka tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh untuk mengurus paspor,” kata Ali Iskandar, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga :  Hilang Terseret Ombak di Pantai Karangnaya Sukabumi, Pemuda Jakarta Ditemukan Meninggal Setelah 3 Hari Dicari

Dengan adanya layanan paspor di MPP, masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya transportasi. Selain itu, proses pengurusan paspor juga diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.

Baca Juga :  DKUKM Sukabumi Perkuat Sinergi PMO dan Business Assistant, Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk memanfaatkan layanan ini. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik,” tambah Ali Iskandar.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mengurus paspor dengan lebih mudah dan cepat di MPP Kabupaten Sukabumi!

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

This error message is only visible to WordPress admins

Error 403: The request cannot be completed because you have exceeded your quota..

Domain code: youtube.quota
Reason code: quotaExceeded

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru