CORONGSUKABUMI.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi menilai perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirtajaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan. Kendati demikian, transformasi tersebut diingatkan tidak boleh mengurangi komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat, Lugi Septiandi Herman, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirtajaya Mandiri menjadi Perseroda, Selasa (28/7/2026).
Fraksi Demokrat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang menginisiasi perubahan status badan hukum perusahaan daerah tersebut. Menurut fraksi, transformasi ini bukan hanya penyesuaian kelembagaan, melainkan menjadi momentum untuk membangun perusahaan air minum daerah yang lebih modern, mandiri, dan berkelanjutan.
Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat menilai bentuk Perseroda akan memberikan ruang yang lebih luas bagi perusahaan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan, memperluas cakupan pelayanan, meningkatkan mutu air bersih, mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan, mengurangi ketergantungan terhadap air tanah, serta mendukung upaya menjaga keseimbangan lingkungan.
Fraksi juga menyoroti bahwa selama berstatus Perumda, pemerintah daerah sebagai pemilik modal memiliki peran yang sangat dominan dalam pengelolaan perusahaan. Kondisi tersebut dinilai membatasi keleluasaan direksi dalam menjalankan fungsi manajerial secara profesional.
Dengan perubahan menjadi Perseroda, Fraksi Demokrat berpandangan akan terjadi pemisahan yang lebih tegas antara pemegang saham dan badan hukum perusahaan. Hal itu diharapkan memberikan kemandirian yang lebih besar kepada direksi dalam menjalankan perusahaan berdasarkan prinsip fiduciary duty atau tanggung jawab profesional demi kepentingan perusahaan.
Selain memperkuat tata kelola, perubahan status badan hukum juga diyakini akan meningkatkan daya saing perusahaan. Melalui skema Perseroda, perusahaan dinilai memiliki peluang lebih besar untuk membuka kerja sama investasi, memperkuat kapasitas bisnis, dan meningkatkan kinerja perusahaan secara berkelanjutan.
Meski mendukung transformasi tersebut, Fraksi Demokrat mengingatkan agar orientasi bisnis yang lebih kuat tidak menggeser fungsi utama perusahaan daerah sebagai penyedia layanan publik. Pelayanan air minum kepada masyarakat, menurut fraksi, harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan maupun pengembangan perusahaan.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi Partai Demokrat berharap perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirtajaya Mandiri menjadi Perseroda mampu melahirkan perusahaan daerah yang lebih sehat, profesional, kompetitif, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.










