CORONGSUKABUMI.com – Pengawasan kawasan konservasi di jalur pendakian Gunung Putri, Kabupaten Cianjur, berujung insiden. Seorang petugas Polisi Kehutanan di Resor PTN Gunung Putri, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), diduga menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas. Tidak hanya itu, pondok jaga yang difungsikan sebagai Pos Pemeriksaan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) juga mengalami kerusakan.
Balai Besar TNGGP menyebut insiden tersebut terjadi dalam rangkaian kejadian saat kawasan pendakian masih ditutup sementara sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Rangkaian peristiwa bermula pada Senin, 7 September 2026. Saat itu, petugas menemukan adanya pendaki yang masuk ke kawasan konservasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Petugas kemudian memberikan teguran sekaligus melakukan penanganan sesuai tugas dan kewenangannya. Berdasarkan informasi dan keterangan awal yang diterima, kejadian tersebut diduga melibatkan beberapa orang yang berkaitan dengan salah satu basecamp di sekitar jalur pendakian Gunung Putri.
Sehari kemudian, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 13.54 WIB, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap salah seorang petugas. Pada waktu yang sama, Pondok Jaga yang digunakan sebagai Pos Pemeriksaan SIMAKSI juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Petugas yang menjadi korban merupakan anggota Polisi Kehutanan yang bertugas di Resor PTN Gunung Putri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan hidung.
Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur, untuk mendapatkan penanganan medis. Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan, termasuk visum untuk mendukung proses penanganan perkara.
Sementara itu, kerusakan ditemukan pada sejumlah bagian Pos Pemeriksaan SIMAKSI. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kaca jendela pecah dan kunci pondok mengalami kerusakan.
Balai Besar TNGGP kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pacet, Kabupaten Cianjur. Petugas juga melakukan pengecekan lokasi serta mengumpulkan barang bukti yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan.
Kepala Balai Besar TNGGP, Sadtata Noor Adirahmanta, menegaskan bahwa petugas yang berada di lapangan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan pelayanan serta keselamatan pengunjung kawasan konservasi.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas negara serta kerusakan terhadap fasilitas negara. Kami menyerahkan proses penanganan aspek hukumnya kepada pihak yang berwenang dan akan mendukung sepenuhnya proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan bukti dan fakta yang ada,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip Jumat (11/9/2026).
Balai Besar TNGGP juga mengingatkan seluruh pihak, mulai dari masyarakat, pengelola basecamp, pemandu, porter hingga calon pendaki, agar mematuhi seluruh ketentuan ketika memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi yakni memiliki perizinan pendakian sesuai prosedur yang berlaku.
“Pengawasan dan pemeriksaan di jalur pendakian merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus memastikan aspek keselamatan pengunjung dan tertib administrasi pendakian,” tambah keterangannya.
Balai Besar TNGGP mengajak seluruh pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang berlaku. Tindakan kekerasan terhadap petugas maupun perusakan fasilitas negara diharapkan tidak kembali terjadi.
Lembaga tersebut juga memastikan perkembangan informasi mengenai insiden itu akan disampaikan secara proporsional dengan mengacu pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.
“Informasi dalam siaran pers ini merupakan informasi awal dan masih dapat berkembang sesuai hasil klarifikasi, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti serta proses hukum yang sedang berjalan,” tutup siaran pers tersebut.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Petugas TNGGP Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pos SIMAKSI Gunung Putri Dirusak









