Beranda / Daerah / Tujuh dari 8.171 Peserta PPPK di Kabupaten Sukabumi Dipastikan Tak Dilantik, BKPSDM Beri Penjelasan

Tujuh dari 8.171 Peserta PPPK di Kabupaten Sukabumi Dipastikan Tak Dilantik, BKPSDM Beri Penjelasan

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dijadwalkan akan dilantik dalam waktu dekat.

Dari total 8.171 orang yang seharusnya dilantik, terdapat 7 orang yang dipastikan tidak dapat mengikuti proses pelantikan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah menjelaskan bahwa ketujuh orang tersebut batal dilantik karena tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun alasan lainnya.

Baca Juga :  Hampir Sepekan Tertutup Longsor, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Berhasil Buka Akses Lengkong-Cijaksa

β€œDari 8.171 orang, yang akan dilantik hanya 8.164. Lima orang dibatalkan melalui pertimbangan teknis BKN, terdiri dari dua orang meninggal dunia dan tiga orang mengundurkan diri. Kemudian dua orang lainnya berstatus TMS atau tidak memenuhi syarat,” ujar Ganjar kepada Jubirtvnews.com, Senin (24/11/2025).

Baca Juga :  Bupati Asep Japar: Ribuan Non-ASN di Sukabumi Akan Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini

Terkait kategori pelantikan, Ganjar mengungkapkan bahwa PPPK yang akan dilantik terbagi ke dalam kelompok R2, R3, dan R4.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Cibodas Licin usai Diguyur Hujan, Guru SMP di Sukabumi Terjatuh ke Sungai saat Melintas

β€œUntuk kategorinya ada R2, R3, dan R4. Kebanyakan memang berada di kategori R3,” ungkapnya.

Ganjar menyebut, untuk pelantikan sendiri dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.

β€œPelantikan insyaallah dilaksanakan di antara akhir November atau awal Desember 2025,” pungkasnya.

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

This error message is only visible to WordPress admins

Error 403: The request cannot be completed because you have exceeded your quota..

Domain code: youtube.quota
Reason code: quotaExceeded

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru