CORONG SUKABUMI – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, disebutkan bahwa Mbak Ita diduga menyalahgunakan potongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Dana yang dikumpulkan melalui mekanisme yang disebut sebagai “iuran kebersamaan” itu digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pencitraan politik sang mantan wali kota.
Salah satu kegiatan yang dibiayai dari dana tersebut adalah Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita yang digelar pada Juni 2023. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan simpati masyarakat menjelang pencalonan Mbak Ita pada Pilwakot Semarang 2024.
Menurut jaksa, dana sebesar Rp222 juta dikumpulkan untuk menyelenggarakan acara tersebut, termasuk pembayaran artis Denny Caknan senilai Rp161 juta sebagai pengisi acara.
“Terdakwa menyampaikan bahwa biaya tersebut menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Semarang,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Lomba nasi goreng yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia itu melibatkan ibu-ibu dari seluruh Kota Semarang.
Tak hanya memasak, peserta juga diwajibkan membuat dokumentasi video dan yel-yel kelompok, menjadikan acara tersebut semarak dan penuh partisipasi warga.***