CORONGSUKABUMI.com – Aksi transaksi obat keras terbatas (OKT) di Kota Sukabumi digagalkan aparat kepolisian. Dua pemuda berinisial MM (25) dan MI (23) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB itu mengungkap peredaran obat ilegal dalam jumlah besar. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sebanyak 15.800 butir obat keras jenis Tramadol HCl dan Hexymer.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengataan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran obat ilegal di lingkungan mereka. Saat penggeledahan awal, pihaknya menemukan ribuan obat di dalam tas pelaku.
βKami kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan mereka dan kembali menemukan stok obat dalam jumlah yang jauh lebih besar,β ujar AKP Tenda, Kamis (16/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Mereka mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Saat ini, MM dan MI telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Hendak Transaksi, 2 Terduga Pelaku Pengedar Obat Keras Ditangkap Polres Sukabumi Kota










