Beranda / Kriminal / Kejari Kota Sukabumi Tahan Eks Kadisporapar dalam Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Wisata

Kejari Kota Sukabumi Tahan Eks Kadisporapar dalam Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Wisata

CORONGSUKABUMI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi berinisial TCN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi wisata di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Tidak hanya TCN, Kejari juga menjerat seorang pegawai Disporapar berinisial SSE sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga menggelapkan sebagian pendapatan retribusi wisata pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 13 Maret 2026, Berawan Mendominasi Sejumlah Wilayah

β€œSetelah ditetapkan sebagai Tersangka selanjutnya para tersangka dilakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakuklan tindak pidana, sesuai pasal 16 ayat (2) jo pasal 17 KUHAP,” ujar Plt Kasi Intelejen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, dalam rilis yang diterima JubirTV, Senin (8/12/2025).

Hadrian menyebut kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 466.512.500.

Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi dan menggunakan uang yang disisihkan tersebut untuk kepentingan lain.

Baca Juga :  Kontes Burung Piala DPRD Sukabumi 2025: Banjir Pengunjung, Ekonomi Lokal Ikut Terangkat!

β€œSerta membuat laporan seolah-olah penyetoran yang dilakukan adalah jumlah yang sebenarnya,” lanjut Handrian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penangkapan dan diserahkan ke Penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan sesuai Pasal 20 ayat (1) Jo Pasal 21 KUHAP.

Para tersangka disangkakan melanggar:

Baca Juga :  Tuntut Basmi Taksi Gelap, Ratusan Elf di Pajampangan Geruduk Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidiair: Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru