Beranda / Daerah / Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Sukabumi: Pria 44 Tahun Diamankan, 60 Paket Seberat 19,35 Gram Disita

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Sukabumi: Pria 44 Tahun Diamankan, 60 Paket Seberat 19,35 Gram Disita

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Sebanyak 60 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 19,35 gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial H (44), warga Kecamatan Citamiang, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Selain puluhan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan H. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan dan pengembangan hingga mengarah pada penggeledahan sebuah rumah di kawasan Kecamatan Lembursitu.

Baca Juga :  Video Rumah Guru Ngaji di Simpenan Sukabumi Dikepung Warga Viral, Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Anak

β€œDari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total 19,35 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan dua unit handphone yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan,” kata AKP Bayu, Kamis (29/10/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dalam beberapa bentuk kemasan. Rinciannya terdiri dari 31 paket kecil yang direkatkan menggunakan double tip, 10 paket kecil yang ditempelkan pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, serta satu paket berukuran sedang.

Baca Juga :  Video: Pembinaan Dana Desa, Tim Monev Jampangkulon Dorong Peningkatan Akuntabilitas di Nagraksari Sukabumi

Berdasarkan keterangan sementara, H diduga mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial RH untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Terkait hal tersebut, polisi telah menetapkan RH sebagai daftar pencarian orang (DPO). Petugas kini masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

β€œKami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Pemkab Sukabumi Optimalkan Penguatan Kepesertaan JKN

Saat ini, H telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, H terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Dalam perkara tersebut, ancaman pidana yang dikenakan paling lama 20 tahun penjara.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Diduga Edarkan Sabu di Sukabumi, Pria asal Citamiang Diamankan Polisi dengan 60 Paket Barang Bukti

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru