Beranda / Kriminal / Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Sabu, 6 Pelaku Diciduk

Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Sabu, 6 Pelaku Diciduk

β˜• Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Dalam operasi senyap selama empat hari berturut – turut, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang telah beroperasi selama setahun terakhir. Sebanyak enam pelaku diamankan dari empat lokasi berbeda dan berhasil mengamankan barang bukti seberat 121,8 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyebut operasi ini sebagai langkah tegas melawan peredaran narkoba yang kian mengancam generasi muda.

β€œIni bukan pengungkapan biasa. Ini bentuk perlawanan serius terhadap perusak masa depan bangsa,” tegasnya, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  Jembatan Putus di Desa Cidadap Simpenan, Akses Warga Terhambat Total

Operasi 4 Hari di 4 Lokasi, Ciduk 6 Pelaku

Operasi dimulai pada Selasa, 10 Juni, saat dua tersangka berinisial AM (36) dan ZAF (21) ditangkap di Kampung Sasagaran, Kebonpedes. Polisi menyita 10 paket sabu seberat 102,65 gram, timbangan digital, dua ponsel, satu motor, serta alat hisap.

Keesokan harinya, Rabu, 11 Juni, dua pelaku lain yakni DF (35) dan RR (34) diciduk di Jalan Pelabuhan II, Dayeuhluhur, Warudoyong. Petugas menemukan 22 paket sabu seberat 7,84 gram, bersama barang bukti lainnya.

Kamis, 12 Juni, giliran CH (34) ditangkap di rumahnya di Cijangkar Wetan, Cisarua, Cikole. Barang bukti yang disita berupa 15 paket sabu seberat 3,41 gram, motor, timbangan digital, dan ponsel.

Baca Juga :  8 Remaja Diduga Terlibat Tawuran Jalani Pembinaan di Pesantren Sukabumi

Terakhir, pada Jumat dini hari, 14 Juni, DJ (39) diamankan di Cibatu, Cisaat, bersama 14 paket sabu seberat 7,90 gram dan perangkat transaksi lainnya.

Modus “Tempel”, Motif Ekonomi

Menurut AKP Tenda, para pelaku menjalankan transaksi menggunakan sistem tempel, yakni pembeli diarahkan ke lokasi tertentu untuk mengambil barang, serta metode penjualan langsung. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari karyawan swasta hingga mahasiswa.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 2 Maret 2026, Hujan Berpotensi Terjadi dari Siang hingga Malam

β€œMotif ekonomi jadi alasan utama mereka terjun ke jaringan ini,” ungkap Tenda.

Jerat Hukum Berat

Saat ini, keenam pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hingga penjara seumur hidup.

AKP Tenda menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi narkoba secara berkelanjutan.

β€œTidak ada ruang untuk kompromi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tandasnya.

β˜• Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru