Beranda / Nasional / Kemenhaj Usulkan Jemaah Haji 2027 Cukup Bayar 40 Persen dari Total BPIH

Kemenhaj Usulkan Jemaah Haji 2027 Cukup Bayar 40 Persen dari Total BPIH

CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengajukan skema pembiayaan ibadah haji untuk musim 1448 Hijriah/2027 Masehi. Dalam usulan tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah hanya sebesar 40 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sedangkan 60 persen sisanya ditopang dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan perubahan komposisi pembiayaan itu merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah meningkatnya berbagai komponen biaya penyelenggaraan.

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wamenhaj saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga :  Isra Mikraj 1447 H, Momentum Refleksi Spiritual Sekaligus Seruan Jaga Alam

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026) malam. Nilai tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji dan berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah.

Menurut Dahnil, penyesuaian BPIH dilakukan karena sejumlah komponen biaya diproyeksikan mengalami kenaikan, mulai dari nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, biaya akomodasi, transportasi, hingga berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

Meski total biaya penyelenggaraan diperkirakan meningkat, pemerintah berupaya agar tambahan biaya tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah. Karena itu, komposisi pembiayaan diusulkan berbalik dibandingkan musim haji 1447 H/2026 M.

Baca Juga :  Tyronne del Pino dan Bojan Hodak Jadi yang Terbaik di Liga 1 2024/2025, Sempurnakan Gelar Juara Persib

Pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, sekitar 62 persen BPIH ditanggung melalui Bipih yang dibayarkan jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH. Untuk musim haji 2027, pemerintah mengusulkan komposisinya menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Dahnil menjelaskan, optimalisasi penggunaan nilai manfaat dimungkinkan karena mempertimbangkan kondisi pengelolaan dana haji, termasuk akumulasi dana kelolaan saat pemberangkatan jemaah tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta masih terbatasnya kuota keberangkatan pada 2022.

Meski demikian, ia menegaskan usulan tersebut belum menjadi keputusan akhir karena masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH.

Baca Juga :  Resmi Dimulai, Empat Desa di Babakan Madang Jadi Lokasi KKN Mahasiswa IAI-N Laa Roiba Bogor

“Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” ujar Wamenhaj.

Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR RI dapat menghasilkan skema pembiayaan haji yang lebih adil, tetap terjangkau bagi masyarakat, serta mampu menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Kemenhaj Usulkan Biaya yang Dibayar Jemaah Haji 2027 Hanya 40 Persen

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru