CORONGSUKABUMI.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sukabumi kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AH (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota setelah kedapatan menyimpan 17 paket sabu di kawasan permukiman warga, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto total 4,90 gram. Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Call Center 110. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tenda.
Ia mengatakan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MF. Polisi telah menetapkan MF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi pemasok sabu yang rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas sekaligus memburu keberadaan MF.
“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus memburu DPO berinisial MF yang identitasnya telah kami kantongi,” kata AKP Tenda.
Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sumber Jubirtvnews.com: Simpan 17 Paket Sabu, Pria di Gunung Puyuh Sukabumi Ditangkap Polisi










