Beranda / Daerah / Polres Sukabumi Kota Tangkap Pria di Gunung Puyuh Diduga Pengedar Sabu, Sita 17 Paket Narkotika

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pria di Gunung Puyuh Diduga Pengedar Sabu, Sita 17 Paket Narkotika

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sukabumi kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AH (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota setelah kedapatan menyimpan 17 paket sabu di kawasan permukiman warga, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto total 4,90 gram. Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 13 Agustus 2026, Sejumlah Wilayah Cerah hingga Berawan

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Call Center 110. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tenda.

Ia mengatakan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 31 Desember 2025, Malam Pergantian Tahun Berpotensi Hujan

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MF. Polisi telah menetapkan MF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi pemasok sabu yang rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas sekaligus memburu keberadaan MF.

Baca Juga :  Fenomena Provokasi Digital: 2 Pemuda Sukabumi Diamankan Polisi Saat Bawa Ban Bekas di Sekitar DPRD

“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus memburu DPO berinisial MF yang identitasnya telah kami kantongi,” kata AKP Tenda.

Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sumber Jubirtvnews.com: Simpan 17 Paket Sabu, Pria di Gunung Puyuh Sukabumi Ditangkap Polisi

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

This error message is only visible to WordPress admins

Error 403: The request cannot be completed because you have exceeded your quota..

Domain code: youtube.quota
Reason code: quotaExceeded

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru